“Hal tersebut merupakan arah kebijakan pembangunan daerah dalam RPJMD, sehingga isi dari perda RPJMD harus dipahami dan dimaknai oleh pimpinan perangkat daerah,”sambung Muh. Idris Leo.
Sebagai Penanggungjawab kegiatan Rangga dari Fraksi Partai Golkar periode 2019-2024, tampil juga pembicara dihadapan kontituennya mengatakan dalam menyebarluaskan sebuah regulasi yang penting diketahui masyarakat tentu tidak mengenal waktu dan tempat seperti yang kami lakukan sore ini.
Lebih jauh dia menjelaskan secara umum terkait isi Perda RPJMD dan revisinya ini bahwa dalam mengukur keberhasilan gubernur bersama perangkatnya dapat dilihat dari tingkat capaian keberhasilan dengan melihat beberapa pertumbuhan diantaranya adalah tingkat pertumbuhan ekonomi dan menurunnya tingkat pengangguran.
“Pelaksanaan kegiatan penyebarluasan produk hukum ini masih tetap mengikuti standar protokol kesehatan di masa pandemi covid-19, penerapan dan persyaratan peserta menggunakan masker, mencuci tangan dan menyemprot tangan disinfektan,”pungkas Rangga mengingatkan. (*rk)