PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE-
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Demokrat, Syahrir, melakukan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Sulsel Nomor 4 tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik di Hotel Helios, Jl Langsat, Watampone, Minggu (11/9/2022).
Sebagai informasi, Perda No 4 tahun 2022 yang baru disahkan tanggal 23 Mei 2022 itu diharapkan bisa membantu petani lokal agar dapat menggunakan lagi pupuk organik dalam bercocok tanam.
Wakil dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bone, Sucipto, yang tampil sebagai pemateri pada kegiatan tersebut menjelaskan pentingnya Perda ini bagi petani dalam hal mendapatkan pupuk.
“Karena seringnya terjadi kelangkaan pupuk subsidi maka lahirlah Perda ini. Yang namanya organik berarti non-kimia bisa dari kotoran hewan dan bisa juga dari daun,” katanya.
Menurut Sucipto, pupuk organik ini bisa memperbaiki sifat fisik tanah, sehingga sangat dibutuhkan untuk pengembangan tanaman pangan dan hortikultura.
“Tanaman pangan, hortikultura, dan perikanan itu memerlukan pupuk organik,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komsi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Syahrir. Dia mengajak masyarakat menggunakan pupuk organik, karena menurutnya pupuk organik ini tidak mempengaruhi kesuburan tanah dan tidak ada ketergantungan pada tanaman seperti jenis pupuk kimia lainnya.
“Pupuk organik ini tidak mempengaruhi kesuburan tanah, karena alami. Beda dengan pupuk kimia jenis urea dan ZA dan beberapa lainnya, itu bisa mempengaruhi tanah. Bahkan, berdampak pada kesehatan manusia dari berbagai hasil tanaman yang kita konsumsi,” terangnya.
Sosialisasi tersebut diikuti peserta dari 17 desa di Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone. Hadir pula, Ketua KTNA Sulsel Muh Yunus, Sekretaris Partai Demokrat Bone Suardi, Ketua BKAD Barebbo Zainal Mufti, dan Direktur Pupuk Organik Muh Ali. (rur)