Guru P3K Bone Keluhkan K3S Kecamatan Bebani Biaya Penerimaan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE –

Sejumlah SD Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Bone mengeluhkan tindakan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di kecamatan yang membebani mereka biaya Penyerahan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Salah seorang guru SD P3K di Kecamatan Sibulue, kepada media ini di Aula Dinas pendidikan Bone Jl Gatot Subroto, Watampone, Bone, Senin (12/9/2022), mengaku dibebani biaya untuk mendapatkan SPMT.

Dia menyebut biaya yang dibebankan oleh P3K bervariasi, antara Rp50.000 hingga Rp70.000 setiap peserta.

Kendati mengaku dibebani biaya, namun guru tersebut enggan menyebut nama petugas yang memintainya pembayaran. Dia hanya mengatakan, yang dibebani biaya hanya guru SD, sedangkan guru SMP tidak dibebani biaya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba Meninjau Objek Wisata Tilangnga Kolam Purba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Silaturahmi dan Sinergi, Pangdam XIV/Hasanuddin Kunjungi Kejati Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Mayor Jenderal TNI Windiyatno, melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi...

Luwu yang Bergetar, Ketika Peledak Bicara, Siapa yang Mendengar ?

PEDOMANRAKYAT, PALOPO - Gunung Latimojong di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, selama ini dikenal sebagai lanskap yang tenang. Hutan hujan...

Warga Keluhkan Jalan Rusak di Pesona Barombong Indah Tak Kunjung Diperbaiki

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Warga Perumahan Pesona Barombong Indah yang terletak di RW 12, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota...

Bupati Toraja Utara Temui Ketua Komisi II DPR RI, Sampaikan 3 Isu Strategis Termasuk Tambang

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, melakukan audiensi dengan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy...