Hadiri Rapat di Kemenpan-RB, Bupati Sinjai Perjuangkan Nasib Tenaga Sukarela Kesehatan dan Pendidikan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) memperjuangkan nasib tenaga sukarela kesehatan dan pendidikan agar tidak dihapus pemerintah pusat. Hal itu dibuktikan, saat Bupati ASA menghadiri rapat tentang penghapusan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia, Senin (12/09/2022).

Pertemuan itu dipimpin langsung Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas sebagai salah satu pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Hadir pula Ketua APKASI, Sutan Riska Tuanku Kerajaan sekaligus Bupati Dharmasraya bersama Sekretaris APKASI, Adnan Purichta Ichsan yang juga Bupati Gowa.

Dalam pertemuan tersebut, Menpan-RB meminta semua Kepala Daerah agar mensosialisasikan rencana penghapusan tenaga non ASN. Atas permintaan itu, Bupati ASA menyampaikan agar penghapusan tenaga non ASN di daerah mesti dipertimbangkan.

Terutama di sektor kesehatan dan pendidikan karena memiliki peran penting dalam pemberian pelayanan publik ke masyarakat. Apalagi, dua sektor itu rata-rata diisi oleh tenaga non ASN sehingga pelayanan dipastikan lumpuh jika kebijakan ini diterapkan.

"Tenaga non ASN di sektor kesehatan dan pendidikan sangat membantu kami, mereka rela bertugas sampai pelosok, kalau ini dihapus, siapa lagi yang mau isi di sektor ini," jelas ASA.

Selain itu, pihaknya tidak bisa mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kontrak (PPPK) karena kemampuan keuangan daerah tidak memungkinkan. Sebab, gaji yang harus dibayarkan sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Atas kondisi ini, Menpan-RB kata Bupati ASA mengambil jalan tengah agar tenaga non ASN di sektor kesehatan dan pendidikan diangkat menjadi PPPK.

Termasuk tenaga Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Pemadam Kebakaran akan diprioritaskan menjadi PPPK. Namun, jumlah PPPK dan gaji yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca juga :  Pelaksanaan Maulid di Jeneponto Diwajibkan bagi Sekolah, Kepala Sekolah Wajib Menanggung jika Guru Tak Mampu

"Kami sepakat jika dikembalikan ke Pemerintah Daerah, jumlah yang akan diterima dan besaran gaji yang diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah," tambahnya.

Selain itu, dalam forum tersebut, Kemenpan RB menetapkan Bupati ASA sebagai salah satu tim perumus untuk menampung aspirasi Pemerintah Daerah terkait kebijakan pemerintah atas rencana penghapusan tenaga non ASN. (AaN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Virtual Panen Serentak Jagung se Indonesia, Polri TNI dan Pemda Dukung dan Perkuat Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Pemerintah terus memperkuat langkah swasembada pangan daerah dan nasional melalui sinergi lintas sektor. Salah...

Inovasi Lokal dari Saung Tani Lutra Raih Penghargaan Nasional

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat...

Kiprah Mentan Amran: Akademisi dan Inovator yang Menggerakkan Pertanian Indonesia

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dikenal sebagai figur pemimpin dengan rekam jejak kuat di...

Tiga Nama Menguat Pimpin I AM Unhas: Mursalim Nohong, Dien Triana dan Abdullah Sanusi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ikatan Alumni Manajemen Universitas Hasanuddin (I AM Unhas) resmi membuka penjaringan bakal calon Ketua periode...