Hadiri Rapat di Kemenpan-RB, Bupati Sinjai Perjuangkan Nasib Tenaga Sukarela Kesehatan dan Pendidikan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) memperjuangkan nasib tenaga sukarela kesehatan dan pendidikan agar tidak dihapus pemerintah pusat. Hal itu dibuktikan, saat Bupati ASA menghadiri rapat tentang penghapusan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia, Senin (12/09/2022).

Pertemuan itu dipimpin langsung Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas sebagai salah satu pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Hadir pula Ketua APKASI, Sutan Riska Tuanku Kerajaan sekaligus Bupati Dharmasraya bersama Sekretaris APKASI, Adnan Purichta Ichsan yang juga Bupati Gowa.

Dalam pertemuan tersebut, Menpan-RB meminta semua Kepala Daerah agar mensosialisasikan rencana penghapusan tenaga non ASN. Atas permintaan itu, Bupati ASA menyampaikan agar penghapusan tenaga non ASN di daerah mesti dipertimbangkan.

Terutama di sektor kesehatan dan pendidikan karena memiliki peran penting dalam pemberian pelayanan publik ke masyarakat. Apalagi, dua sektor itu rata-rata diisi oleh tenaga non ASN sehingga pelayanan dipastikan lumpuh jika kebijakan ini diterapkan.

"Tenaga non ASN di sektor kesehatan dan pendidikan sangat membantu kami, mereka rela bertugas sampai pelosok, kalau ini dihapus, siapa lagi yang mau isi di sektor ini," jelas ASA.

Selain itu, pihaknya tidak bisa mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kontrak (PPPK) karena kemampuan keuangan daerah tidak memungkinkan. Sebab, gaji yang harus dibayarkan sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Atas kondisi ini, Menpan-RB kata Bupati ASA mengambil jalan tengah agar tenaga non ASN di sektor kesehatan dan pendidikan diangkat menjadi PPPK.

Termasuk tenaga Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Pemadam Kebakaran akan diprioritaskan menjadi PPPK. Namun, jumlah PPPK dan gaji yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca juga :  Lapas Narkotika Lubuk Linggau Rusuh, Menteri Agus Andrianto: Sikat Narkotika dan Handphone

"Kami sepakat jika dikembalikan ke Pemerintah Daerah, jumlah yang akan diterima dan besaran gaji yang diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah," tambahnya.

Selain itu, dalam forum tersebut, Kemenpan RB menetapkan Bupati ASA sebagai salah satu tim perumus untuk menampung aspirasi Pemerintah Daerah terkait kebijakan pemerintah atas rencana penghapusan tenaga non ASN. (AaN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mengejar Kuliner Setelah Jogging, dari Coto hingga Sup Ubi

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Setelah melakukan jogging, banyak orang yang merasa lapar dan ingin menikmati makanan yang lezat....

16 Peserta Ikuti Grand Final Pemilihan Duta Anak Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemkab Sinjai berkomitmen memberikan perhatian dan kepedulian terhadap hak-hak anak untuk dapat mengembangkan potensi diri...

Gelar Musprov PSMTI DKI Jakarta, Suwarno Hardjo Setio Kembali Terpilih Jadi Ketua

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi DKI Jakarta baru saja menggelar Musyawarah Provinsi...

“Jaga Teman”, Gerakan Senyap Lawan Perundungan di Sekolah

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Di tengah gemuruh dinamika remaja sekolah menengah, sekelompok siswa di Kabupaten Enrekang menyalakan lilin kecil...