Polres Bone Bakal Usut Dugaan Pungutan K3S Terhadap P3K Guru SD

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Alasannya, guru SMP tidak dibebani karena mengurus langsung di Kantor Dinas Pendidikan Bone, sedangkan SPMT guru SD yang tangani adalah kecamatan. Nilai pembayaran yang dibebankan bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp70.000 per orang.

Berdasarkan data, jumlah guru sekolah dasar P3K yang menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bone sebanyak 1.246 orang. Jika jumlah ini dikalikan dengan Rp70.000, maka total pungutan sebanyak Rp87.220.000.

Terkait pungutan tersebut, Kepala K3S, Suardi, mengatakan, tergantung penyelenggara K3S kecamatan, karena ada konsumsi saat acara. (rur)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Paparkan Penilaian Aksi Konvergensi Stunting, Wakil Bupati Torut Mendapat Apresiasi dari Tim Panelis 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jaksa Agung Apresiasi Mentan Amran dalam Sukseskan Program Jaksa Mandiri Pangan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman...

Jaksa Agung: Jajaran Kejaksaan Wajib Dukung Mentan dalam Akselerasi Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa seluruh jajaran kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Tinggi...

Sambut Kajari Baru, Bupati Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum di Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Bupati Toraja Utara Frederik V. Palimbong, ST.MAK atas nama pemerintah daerah menggelar malam ramah...

Tangani Kasus Kematian Virendy, Polda Sulsel Masih Periksa Sejumlah Saksi dan Segera Gelar Perkara, Kuasa Hukum : Apakah Rektor Unhas Telah Diperiksa ?

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Laporan kedua kalinya yang dilayangkan pihak keluarga dalam mengungkap misteri kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw,...