Polres Bone Bakal Usut Dugaan Pungutan K3S Terhadap P3K Guru SD

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Alasannya, guru SMP tidak dibebani karena mengurus langsung di Kantor Dinas Pendidikan Bone, sedangkan SPMT guru SD yang tangani adalah kecamatan. Nilai pembayaran yang dibebankan bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp70.000 per orang.

Berdasarkan data, jumlah guru sekolah dasar P3K yang menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bone sebanyak 1.246 orang. Jika jumlah ini dikalikan dengan Rp70.000, maka total pungutan sebanyak Rp87.220.000.

Terkait pungutan tersebut, Kepala K3S, Suardi, mengatakan, tergantung penyelenggara K3S kecamatan, karena ada konsumsi saat acara. (rur)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  SMPN 1 Watansoppeng Terima 218 Siswa Baru 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Karateka Cilik SD Negeri Borong Ukir Prestasi di Piala Menpora RI 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Satu kata yang menggambarkan pencapaian murid-murid SD Negeri Borong, Makassar: membanggakan. Sejumlah karateka cilik dari...

Tegaskan Pengawasan sebagai Pemenuhan HAM, Kanwil HAM Sulsel Pantau Program MBG di SMPN 33 Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam memastikan pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis...

Menulis dan Masa Depan Anak Makassar: Saat Kata-Kata Menjadi Jalan Mengubah Hidup

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di sebuah ruang pertemuan di Hotel Gammara, Rabu, 20 November 2025, puluhan pelajar SMP se-Kota...

Buka Retret Pejabat Eselon II Kab Mamasa, Gubernur Tekankan Harga Mati Pelayanan Publik Harus Ditingkatkan

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Gubernur Provinsi Sulawesi Barat H. Suardi Duka bertindak sebagai Inspektur Apel Pembukaan Retret Pejabat Tinggi...