“Jika di jalan umum tidak dibolehkan. Aturannya seperti itu,” tegas Kasat Lantas Bone ini.
“Kendaraan yang dapat berpoperasi di jalan raya yang sudah teregistrasi di Samsat. Ini harusnya menjadi tugas Dinas Perhubungan karena aturannya dari Peraturan Menteri Perhubungan,” lanjutnya.
AKP Andhika mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan berupa teguran dan koordinasi dengan pemerintah, jika masih ditemukan sepeda listrik di jalan raya.
Sebelumnya, Kapolres Bone AKBP Ardiansyah, menyatakan hal senada dan mengimbau masyarakat pemilik sepeda listrik tidak mengendarainya di jalan umum. (rur)