PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE -
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone tidak mengizinkan sepeda listrik beroperasi di jalan raya.
Hal tersebut ditegaskan Kasat Lantas Polres Bone, AKP Andika, di ruang kerjanya, Rabu (14/9/2022). Saat itu, dia didampingi Kanit Regident Samsat Iptu A Aswan, Kanit Laka Ipda Farhan, dan perwakilan Jasa Raharja Ardiansyah.
Dikatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 44 dan 45 tahun 2020 dijelaskan bahwa sepeda listrik hanya boleh beroperasi di lingkungan tertentu. Seperti di halaman kantor, kompleks perumahan, lokasi bandara.
“Jika di jalan umum tidak dibolehkan. Aturannya seperti itu,” tegas Kasat Lantas Bone ini.
“Kendaraan yang dapat berpoperasi di jalan raya yang sudah teregistrasi di Samsat. Ini harusnya menjadi tugas Dinas Perhubungan karena aturannya dari Peraturan Menteri Perhubungan,” lanjutnya.
AKP Andhika mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan berupa teguran dan koordinasi dengan pemerintah, jika masih ditemukan sepeda listrik di jalan raya.
Sebelumnya, Kapolres Bone AKBP Ardiansyah, menyatakan hal senada dan mengimbau masyarakat pemilik sepeda listrik tidak mengendarainya di jalan umum. (rur)