Hukum Sejarah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh : H Hasaruddin, Guru Besar UIN Alauddin

Umat Islam pernah menjadi negara adi daya dan super power dalam sejarah umat manusia, dan hal ini sering dibangga-banggakan oleh umat Islam saat ini.

Ketika wujud kekhalifahan masih mampu melaksanakan kekuasaan efektif untuk wilayah yang cukup luas, yang mendekati konsep kekhalifahan universal, hubungan internasional antara negeri Muslim dan non-Muslim terjadi dalam kerangka pandangan tentang adanya Dar al-Islam, Dar al-Ahd, yang akhirnya berubah menjadi Dar al-Harbi, yang terakhir ini adalah wilayah yang boleh ditaklukan.

Namun, setelah dunia Islam mengenal berbagai kesatuan politik yang terpisah satu dari yang lain, maka konsep-konsep hubungan internasional tersebut semakin melemah. Malah ada saatnya, ketika Daulah Islam dalam peringkat internasional tidak tertandingi oleh negeri non-Muslim, hubungan internasional yang justeru ditandai oleh permusuhan yang pekat antara negeri-negeri kuat Islam sendiri, seperti sikap saling bermusuhan antara tiga Gunpowder Empires (Cak Nur), yaitu Moghul di India, Shafawi di Iran dan Ustmani di Turki.

Dalam barometer yang tidak lagi spektakuler seperti masa Islam klasik, ekspansi militer dan politik tetap dilaksanakan, khususnya oleh Turki Ustmani terhadap negeri-negeri Eropa.

Tetapi pembagian dunia tidak lagi dikotomis antara negeri non-Muslim dan negeri Muslim. Sebab tidak saja antara berbagai negeri Islam itu sendiri terjadi peperangan, tapi juga antara sebuah negeri Islam dengan negeri non-Islam itu sendiri terikat perjanjian pertahanan bersama justeru untuk menghadapi sesama negeri Islam.

Betapapun orang memandang hal ini sebagai penyimpangan dari ajaran Islam, namun hal tersebut merupakan bagian dari fakta sejarah, dan hanya dapat dijelaskan hanya dalam kerangka hukum sejarah.

Akankah ummat Islam akan belajar dari sejarah, atau menikmati ketidak bersamaan bersama saudaranya sendiri ummat Islam? Allah A'lam. ***

Baca juga :  Majelis Hakim Tipikor PN Makassar Tolak Semua Eksepsi Terdakwa Korupsi Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar

Makassar, 18 September 2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pimpin Sertijab, Mayjen TNI Windiyatno Lepas dan Sambut Pejabat Kodam Hasanuddin dengan Khidmat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno memimpin acara tradisi penerimaan, serah terima jabatan (Sertijab), serta tradisi...

Indonesia Takluk 1-2 Atas India

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Suhail Ahmad Bhat berhasil menciptakan "brace” (mencetak dua gol dalam satu pertandingan) mengantar tim nasional...

Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Gencar Menyalurkan Pupuk Gratis

PEDOMANRAKYAT, MAMASA – Pemerintah Kabupaten Mamasa di bawah kepemimpinan Bupati Welem Sambolangi dan Wakil Bupati H. Sudirman terus...

Musprov Taekwondo Sulsel Batal Digelar, Tak Ada Calon Ketua Lolos Verifikasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia (TI) Sulawesi Selatan resmi dibatalkan. Agenda yang seharusnya menjadi ajang pemilihan...