PEDOMANRAKYAT, GOWA - Kasus penganiayaan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Bajeng Kabupaten Gowa, dan kali ini menimpa seorang ibu rumah tangga yang berinisial DDB usia 47 tahun, dengan alamat Desa Bontoparang, Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, Rabu (27/07/2022) lalu sekira pukul 17.30 Wita di Perumahan Taman Panciro Indah.
Adapun pelaku yang merupakan adik kandung korban, yaitu seorang pria berinisial MT umur 45 tahun yang berprofesi sebagai supir mobil tangki Pertamina.
Kejadian ini bermula saat pelaku yang juga merupakan adik kandung korban, mendatangi rumah DDB seorang diri menggunakan sepeda motor dan langsung menendang pagar rumah korban sembari marah-marah dan mengeluarkan kata-kata kasar.
Lalu DDB keluar rumah dan menanyakan kepada pelaku, kenapa adik datang marah-marah ? Tanpa basa-basi pelaku MT langsung memukul dan korban terjatuh. Tidak sampai disitu saja, korban juga diseret dan diinjak-injak.
Kemudian pelaku mengatakan, seandainya kamu bukan saudara ku maka saya bunuh. Selanjutnya korban berdiri menghindari pelaku. MT lalu meludahi korbannya sebanyak 2 (dua) kali.
Akibat perlakuan tersangka MT, korban DDB mengalami terkilir dan luka pada pergelangan tangan sebelah kiri beserta badannya sakit yang berimbas korban tidak bisa beraktifitas selama 1 (satu) minggu lebih.
Setelah kejadian tersebut, pelaku pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor dan kejadian tersebut disaksikan oleh tetangga korban DDB, yang bernama Dewan (23) dan anak kandung korban bernama Firda (23).
Atas kejadian tersebut, korban DDB melapor ke Polsek Bajeng. Setelah menerima laporan korban pada (27/07/2022) lalu, hasil penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara ditetapkanlah tersangka atas nama MT, serta setelah kejadian itu Polsek Bajeng telah menahan tersangka lebih kurang 4 hingga 5 hari.
Namun pihak Polsek Bajeng melepaskan tersangka MT. Setelah pihak Polsek Bajeng melepaskan tersangka, korban lalu mempertanyakan kenapa tersangka dilepaskan ?. Sedangkan korban sudah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012, dan Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Pendamping Hukum keluarga korban, Hazairin, SH mengatakan, korban sudah memenuhi rumusan pasal 351 ayat 1 KUHPidana yaitu cukup 2 (dua) alat bukti, seperti adanya Visum Et Refertum serta mencukupi 2 saksi dan laporan korban.
Selanjutnya, Hazairin menambahkan, pada tanggal 31 Juli 2022, pelaku melapor balik korban DDB, dengan dalil tersangka MT juga mendapat perlawanan dari DDB dan mengaku lengan kirinya memar dan juga membuat Visum Et Repertum tanpa ada saksi yang melihat dan mendengarkan, karena pelaku MT datang seorang diri.
"Berarti dalam hal ini pihak Polsek Bajeng menerima laporan tersangka yang menurut saya keliru karena sifatnya absolut secara hukum alias cacat yuridis dan dilaporkan di kantor Polsek yang sama, seharusnya tersangka melapor ke Polres Gowa dan laporan yang diterima tanggal 31 Juli 2022 tersebut berarti 2 proses tindak pidana terjadi serta laporan tersebut sudah lewat 4 hari," tandas Hazairin, Minggu (18/09/2022) malam di Mayasa Food, Jl. Yusuf Dg Awing, Makassar.
Lanjut Hazairin, dimana SP2HP sudah A-1 alias Valid dan pihak Polsek Bajeng mau menetapkan tersangka jadi korban begitu pula sebaliknya.
"Kami minta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Sulsel, untuk menjalankan kasus ini sesuai SOP dan KUHPidana, dan sesuai instruksi Kapolri yaitu Kepolisian harus Presisi, Transparan dan akuntabel," harap Hazairin selaku pendamping hukum keluarga korban. (Hdr)