Alimin menegaskan, pemberian kenaikan pangkat ini merupakan wujud penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara atas prestasi kerja dan pengabdiannya terhadap negara.
“Kenaikan pangkat yang diberikan hendaknya dijadikan dorongan untuk meningkakan prestasi kerja dan pengabdian kedepannya,” ujar Alimin.
Menurut Alimin, meskipun proses penerbitan SK Kenaikan pangkat bagi para ASN ini dilakukan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi, namun hal ini juga dikuatkan dengan hasil rapat tim penilai kinerja kepangkatan yang dilaksanakan pada bulan Juli lalu.
Alimin berpesan, setiap ASN yang ada agar tetap menjaga kedisiplinan dalam tugas keseharian terlebih saat memberikan layanan kepada masyarakat. Hal ini merupakan salah bentuk satu perwujudan penerapan Panca Prasetya Korpri yang senantiasa dilafalkan di hadapan peserta upacara. (Bush)