Melalui KI, Danny Pomanto Raih Penghargaan dari Kemenkumham RI

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto meraih penghargaan dari Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) RI atas kontribusinya dalam pengajuan Kekayaan Intelektual (KI).

Penyerahan penghargaan berlangsung pada acara Yassona Mendengar yang dihelat oleh Kemenkumham RI. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum & HAM RI, Prof Yassona H. Laoly kepada Wali Kota Danny Pomanto di Hall Andi Pangerang Petta Rani, Universitas Negeri Makassar, Rabu (28/09/2022).

Penghargaan yang diterima Danny Pomanto atas keberhasilan Pemerintah Kota Makassar dalam mengajukan permohonan kekayaan intelektual dengan jumlah tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020-2021.

"Pemerintah Kota Makassar peduli pada perlindungan kekayaan intelektual. Hal ini penting untuk melindungi karya intelektual di berbagai bidang sekaligus memotivasi para inovator untuk terus berkarya," kata Danny.

Sedikitnya, ada lima kekayaan intelektual yang dicatatkan oleh Kementerian Hukum & HAM RI yang berasal dari Pemerintah Kota Makassar. Diantaranya, Kekayaan Intelektual (KI) Komunal Ekspresi Budaya Tradisional untuk Kondo Buleng Makassar dengan jenis ekspresi budaya tradisional verbal tekstual - prosa, teater - sandiwara rakyat terbuka.

KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Badik Makassar dengan jenis ekspresi budaya tradisional seni rupa - tiga dimensi. KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Pepe' Pepeka ri Makka dengan jenis ekspresi budaya tradisional gerak - tarian.

KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional A'raga dengan jenis ekspresi budaya tradisional gerak - permainan. KI Komunal Pengetahuan Tradisional untuk Coto Makassar dengan jenis pengetahuan tradisional kemahiran membuat kerajinan tradisional - makanan/minuman tradisional - moda transportasi tradisional.

"Saat ini pengajuan hak cipta dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi," kata Menteri Yassona.

Ia mendorong pelaku ekonomi kreatif, dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) untuk mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual mereka untuk menghindari aksi plagiat yang dapat merugikan pemilik karya intelektual.

Baca juga :  Polsek Ujung Tanah Amankan Tiga Terduga Pelaku Penyerangan Rumah Warga di Jl Barukang

Melalui kegiatan ini, Menteri Yasonna juga menyadarkan masyarakat bahwa melindungi KI sangat penting karena keberadaan KI dapat menjadi sumber peningkatan penghasilan dan memberikan manfaat bagi para pelaku ekonomi kreatif. (ucu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bentrok Pecah saat Eksekusi Showroom di Makassar, 900 Polisi Dikerahkan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Eksekusi lahan showroom mobil di Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 28 April 2025,...

Pagi Ulang Tahun Mentan Amran : Usia 57 yang Penuh Keajaiban

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - “Usia 55 dan 57 bukan cocokologi, bukan kebetulan. Ini rancangan Allah, jelas terpampang dalam Surah...

Ir. Kamaluddin Resmi Nahkodai AABI, Fokus Tingkatkan Kualitas Infrastruktur

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ir. Kamaluddin, MT.,IPM.,Asean Eng., terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Anemer...

Sambut Hari Pongtiku, Bupati Dedy : Bangsa yang Besar Adalah Bangsa yang Menghargai Jasa Pahlawannya

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Event The Legend Of Pongtiku akan kembali dihelat di Kabupaten Toraja Utara pada bulan Juni...