“Pihak KSP Balo’ta sekiranya telah delapan kali melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan antara kedua belah pihak, namun tetap tidak menemukan kesepakatan,” bebernya.
Simpanan yang dimaksud, lanjut Kristian yakni Simpanan Berjangka (SIJAKA) Almarhum R. Palinggi yang adalah suami dari Albertina Surita dan Ayah dari penggugat Resky Suci Palinggi berdasarkan Akte Kelahiran yang ditunjukkan kepada pihak KSP Balo’ta (bukan simpanan berjangka atas nama Albertina Surita).
“Pihak KSP Balo’ta meminta kepada semua pihak untuk bersabar dan menunggu hasil putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Menanggapi kredibilitas KSP Balo’ta yang dipertanyakan, pihak KSP Balo’ta menegaskan dalam hal ini telah menentukan dan memutuskan untuk menjadikan putusan inkrah dari Pengadilan sebagai pedoman pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA).
“Pembuktian berkas-berkas berkaitan dengan hak warisan hanya dapat ditentukan di pengadilan, oleh karena itu pihak KSP Balo’ta hanya akan menunggu hasil putusan Pengadilan untuk mengambil sikap terhadap pencairan Sijaka,” pungkas Kristian. (priadi)