PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan disebut Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, H. Andi Mattampawali AS, sebagai Perda Desa Wisata pertama, di belahan Indonesia Timur.
Hal tersebut diutarakannya kepada wartawan via pesan singkat whatsapp, Jumat (07/10/2022) siang kemarin.
Dikatakannya, rumusan peraturan daerah (Perda) desa wisata yang lahir dan tercipta dari inisiatif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai hasil kolaborasi antara lembaga legislatif dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Bulukumba ini akan menjadi produk regulasi baru dalam rangka untuk mendukung percepatan pembangunan pariwisata di seluruh wilayah desa dan kelurahan yang tersebar di dua puluh empat desa di Kabupaten Bulukumba.