BAZNAS Makassar Salurkan Zakat Terikat Kepada 482 Kaum Dhuafa di Watansoppeng

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WATANSOPPENG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar tidak saja jago kandang. Kepiawaian lembaga Amil terpercaya berkantor di Jalan Teduh Bersinar, Nomor 5, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar ini mulai Kamis 6 Oktober 2022 hingga Selasa 11 Oktober 2022 menyalurkan zakat terikat kepada 482 kaum dhuafa yang tesebar di lima kelurahan di Kota ‘Kalong’ Watansoppeng, Kabupaten Soppeng.

Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kota Makassar, H.Jurlan Em Saho’as mengemukakan, lima kelurahan yang menjadi lokasi penyaluran zakat terikat BAZNAS Kota Makassar berada di Kecamatan Lalabata. Yaitu, Lemba, Ompo, Lalabata Rilau, Salokaraja, dan Umpungeng.

“Mengapa Kabupaten Soppeng, dan mengapa pula Kecamatan Lalabata yang menjadi lokus penyaluran oleh BAZNAS Kota Makassar ? Tentunya, ini sesuai amanah dari Muzakki —pemberi zakat yakni Bapak Ir. H. La Tinro La Tunrung bersama keluarga. Karena ini zakat terikat, tentunya beliau yang menentukan lokasi, yakni di Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng,” ujarnya, seraya menambahkan, selain Kecamatan Lalabata, BAZNAS Makassar juga diberi amanah dan kepercayaan dari Muzakki tersebut untuk menyalurkan zakat serupa di Kabupaten Enrekang, dan di Kelurahan Masalle, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar.

Menurutnya, hari pertama tiba di Soppeng, disaksikan langsung perwakilan keluarga dari Muzakki – Andi Mapparemma M, SE, MM, pihaknya langsung menyerahkan kepada 52 kaum dhuafa di Kelurahan Lemba. Terdiri dari, 49 orang kategori pra sejahtera, dan 3 orang penerima bulanan.

Andi Mapparemma M, SE, MM menyerahkan zakat terikat. Kemudian disusul Kelurahan Ompo, sebanyak 97 warga berkategori pra sejahtera, dan 4 orang bantuan bulanan. Di Kelurahan Salokaraja sebanyak 108 orang berkategori pra sejahtera dan 2 orang bantuan bulanan. Sementara di Kelurahan Lalabata Rilau sebanyak 120 orang berkategori pra sejahtera dan dan 2 orang bantuan bulanan. Begitu pula di Kelurahan Umpungeng sebanyak 77 penerima berkategori pra sejahtera.

Baca juga :  Kasansidam XII/Tpr Hadiri Penandatanganan MOU Kerja Sama Antara KPUD Kalbar Dengan JMSI

Menjawab pertanyaan H. Jurlan mengaku, seluruh penerima zakat wajib tertera dalam delapan asnaf, atau delapan golongan, seperti tersirat dalam Al-Qur’an, surat At-Taubah ayat 60.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polsek Tallo Tingkatkan Antisipasi Perang Kelompok

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tallo AKP Asfada menegaskan komitmennya meningkatkan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya...

Pasca Nataru, Harga Elpiji 3 kg Melambung, Pemda Gandeng Agen HM Yunus Kadir Lakukan Operasi Pasar

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA. - Pasca Tahun Baru, harga elpiji subsidi 3 kg langkah dan melonjak naik dari harga Het,...

749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Lima karya jurnalistik yang disiarkan di berbagai media di Indonesia selama 2025 terpilih sebagai peraih...

Wali Kota Jaktim Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong Lewat Panen Anggur Warga

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA TIMUR — Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, memimpin langsung panen anggur bersama warga di Komplek...