Untuk bantuan anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), kata Andi Fajaruddin, syaratnya sangat selektif. Kerusakan sekolah bersangkutan harus di atas 70 persen dan jumlah siswanya diatas 60 orang.
Andi Fajaruddin juga mengaku, telah mengusulkan semua sekolah rusak untuk mendapatkan bantuan anggaran bersumber dari DAK. Namun, sekolah bersangkutan harus selalu mengupdate data dapodiknya.
“Karena Kementerian Pendidikan itu mengambil sumber informasi dari situ. Banyak juga dijumpai berbeda dengan kondisi di lapangan. Maka dari itu harus menjadi perhatian dan anggarannya dikawal,” katanya. (rur)