PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan sebuah lembaga pemerintah yang sifatnya independen, serta memiliki tugas dan fungsi yaitu bertanggungjawab dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum yang di atur dalam bab IV undang-undang nomor 15 tahun 2011 dan UU nomor 7 tahun 2007.
Maka dari itu, sudah menjadi sebuah keharusan Bawaslu di Kabupaten/Kota khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan untuk besikap netral, jujur, dan adil dalam melakukan seleksi penerimaan calon Pengawas Pemilihan Umum (Panwascam) demi terciptanya Pemilu yang akuntabel.
Sehubungan dengan hal tersebut, mantan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) tingkat Kelurahan Timungang Lompoa, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Muhammad Hazairin, SH alias Cece mengungkapkan, penerimaan calon Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan se-Kota Makassar seyogyanya harus merekrut orang-orang yang tidak bermasalah.
“Saya telah mengetahui ada oknum calon anggota Panwascam yang dulu sudah pernah melakukan 2 (dua) kali pelanggaran kode etik,” tegas Hazairin di Warkop 99 Jl Veteran Selatan-Kumala, Selasa (11/10/2022).