Lanjut Hazairin, oknum calon anggota Panwascam Bontoala tersebut diketahui bernama Ahmad Ahsanul Fadil dan telah dilaporkan ke Dewan Penyelenggara Pemilu dengan nomor 299/DKPP-PKE-VII/2018.
Tidak sampai disitu saja, Ahmad Ahsanul Fadil ditengarai juga melakukan pelanggaran dengan cara ‘black Campaign’ di rumah orangtuanya di Jl Lamuru, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.
“Apakah Bawaslu Kota Makassar masih mau menggunakan tenaga dari calon Panwascam bermasalah seperti Ahmad Ahsanul Fadil ini, apakah sudah sesuai aturan serta UU calon Panwascam ?,” tandas Hazairin.
Hazairin menambahkan, jika Bawaslu Kota Makassar memaksa untuk menerima calon Panwascam bermasalah tersebut, maka hal ini merupakan kemunduran bagi institusi atau lembaga yang mempunyai motto “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”. (Hdr)