“Gubernur telah mengirimkan surat kepada Menteri disertai dengan perbaikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sesuai arahan Kemendagri, namun sampai saat ini belum ada balasan dari Kemendagri”,ujar Irwandi.
Sementara Kasubdit BUMD, Aneka Usaha dan Lembaga Jasa Keuangan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Bambang Hardianto membenarkan hal tersebut. Hasil perbaikan data yang telah diajukan oleh Gubernur Sulsel sudah sudah diterima dan sementara proses tindaklanjut di Pimpinan.
“Di dalam perda nantinya jangan diatur detail mengenai bidang usahanya, cukup pendiriannya saja sebagaimana yang termuat di dalam Pasal 11 PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Selebihnya berkaitan bidang usaha sebaiknya diatur lebihlanjut dalam akta pendiriannya oleh Notaris sehingga lebih fleksibel jika ingin dilakukan penambahan atau pengurangan bidang usahanya,” sambung Bambang seraya menambahkan muatannya bisa dikembangkan, jangan hanya sebagai penerima saja melainkan bisa menyertai dari aspek pengelolaannya, agar bisa mendayagunakan segala potensi yang ada untuk mendapatkan nilai tambah.
“Apalagi pemberdayaan masyarakat setempat dari sisi tenaga kerjanya itu mungkin bisa lebih baik karena bisa memberikan dampak langsung kepada masyarakat,” imbuh Bambang mengingatkan.
Mendengar penjelasan Kasubdit, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulsel menanggapi dengan harapan agar Ranperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sulawesi Selatan Andalan Energi (Perseroda) khususnya mengenai Participating Interest 10% Gas Alam Wajo bisa bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Selatan dan sekitarnya.
“Ranperda ini masih kita membutuhkan pengayaan-pengayaan yang lebih mendalam. Kita bersama-sama akan mengawal Pendirian BUMD ini,” pungkas Irwandi.
Kunjungan Kerja berakhir dengan sesi foto bersama Pimpinan Rombongan dan Anggota Bapemperda beserta Kasubdit BUMD, Aneka Usaha dan Lembaga Jasa Keuangan Dirjen Bina Keuangan Daerah beserta staf. (*AV/rk)