Serta peraturan Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS disebutkan, PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis dalam kontestasi pilkada, pilpres dan pileg.
Menurut Pengamat Politik dan Sosial kemasyarakatan yang juga Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar Pirdaus Muhammad saat dihubungi melalui via aplikasi telekomunikasi mengatakan, ASN dilarang ikut kegiatan politik praktis, jika ada yang melibatkan diri dengan ingin maju sebaiknya terlebih awal mengundurkan diri dari ASN. (*/Hdr)