Deklarasi Andi Masri Masdar Sebagai Bakal Calon Bupati Polman 2024 Dinilai Langgar Asas Netralitas ASN

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Serta peraturan Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS disebutkan, PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis dalam kontestasi pilkada, pilpres dan pileg.

Menurut Pengamat Politik dan Sosial kemasyarakatan yang juga Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar Pirdaus Muhammad saat dihubungi melalui via aplikasi telekomunikasi mengatakan, ASN dilarang ikut kegiatan politik praktis, jika ada yang melibatkan diri dengan ingin maju sebaiknya terlebih awal mengundurkan diri dari ASN. (*/Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pangdam 1/BB, Kapolda Sumut dan Rahmat Shah Dapat Penghargaan PWI Pusat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Komisi IV DPR RI: Produksi Surplus 3,7 Juta Ton, Harga Beras Bukan Tugas Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Riyono, mengapresiasi kinerja Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran...

Produksi Surplus 3,7 Juta Ton, Komisi IV Apresiasi Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Komisi IV DPR RI memberikan apresiasi kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman atas capaian...

Polsek Wajo Gelar KYRD Patroli Blue Light, Wujudkan Makassar Aman dan Damai

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya, jajaran Polsek Wajo Polres Pelabuhan...

Kualifikasi Piala Asia U-23 Grup C: Indonesia Ditahan Imbang Laos, 0-0

PEDOMANRAKYAT, SIDOARDJO - Perjuangan berat tim nasional Indonesia U-23 menjebol gawang Laos ternyata tidak membuahkan hasil sepanjang babak....