Deklarasi Andi Masri Masdar Sebagai Bakal Calon Bupati Polman 2024 Dinilai Langgar Asas Netralitas ASN

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Serta peraturan Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS disebutkan, PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis dalam kontestasi pilkada, pilpres dan pileg.

Menurut Pengamat Politik dan Sosial kemasyarakatan yang juga Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar Pirdaus Muhammad saat dihubungi melalui via aplikasi telekomunikasi mengatakan, ASN dilarang ikut kegiatan politik praktis, jika ada yang melibatkan diri dengan ingin maju sebaiknya terlebih awal mengundurkan diri dari ASN. (*/Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Drama Tentang Perundungan Jadi Sorotan di Gelar Karya P5 SMAN 9 Takalar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Berpartisipasi pada Dies Natalis ke-73 Fakultas Hukum UNHAS, Angkatan 87 yang Mengusung Tema “Semua Karena Cinta”

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. "Perhelatan Dies Natalis ke-73 Fakultas Hukum telah usai, berjalan sukses, berbalut happy & cinta....

Kapolsek Marioriwawo Bersama TNI dan Masyarakat Bersihkan Pohon Tumbang Di Tonronge

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Jalan provinsi Takalala Soppeng - Ujung Lamuru/Lappariaja (Lapri) sempat tertutup dan tidak bisa dilewati kendaraan akibat...

Meski Hari Libur , Kapolres Soppeng Kunker dan Serahkan Bansos

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG , Meski dalam suasana libur Hari Raya Waisak Senin 12 Mei 2025 ,namun Kapolres Soppeng AKBP...

Unit PPA Polrestabes Makassar Resmi Menahan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Perjalanan panjang kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Makassar akhirnya...