Deklarasi Andi Masri Masdar Sebagai Bakal Calon Bupati Polman 2024 Dinilai Langgar Asas Netralitas ASN

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Serta peraturan Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS disebutkan, PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis dalam kontestasi pilkada, pilpres dan pileg.

Menurut Pengamat Politik dan Sosial kemasyarakatan yang juga Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar Pirdaus Muhammad saat dihubungi melalui via aplikasi telekomunikasi mengatakan, ASN dilarang ikut kegiatan politik praktis, jika ada yang melibatkan diri dengan ingin maju sebaiknya terlebih awal mengundurkan diri dari ASN. (*/Hdr)

Baca juga :  Pertemuan Rutin DWP Pengayoman Rayon III Kanwil Kemenkumham Sulsel di Rutan Sidrap

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gandeng Dinkes. Pegawai dan Mitra PLN ULP Tanete Jalani Cek Kesehatan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam rangka memperingati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional, PT PLN (Persero) Unit Layanan...

Mencuri di Toraja, Pria Asal Jatim Diringkus di Kota Makassar Beserta Barang Bukti

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,' Unit Resmob Polres Toraja Utara Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan...

Primkoppol Resor Soppeng Gelar RAT Tahun Buku 2024

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Primair Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Resor Soppeng menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024 di Aula...

Mengedukasi Siswa, Satlantas Polres Soppeng Goes To School

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Dalam upaya mengedukasi Siswa (wi) tentang pengetahuan tertib berlalulintas di jalan raya,Satuan Lalu Lintas (Satlantas)Polres...