PEDOMANRAKYAT, POLMAN - Kegiatan Deklarasi Gerakan Pro Andi Masri Masdar (GP AMM) sebagai bakal calon Bupati Polewali Mandar di pilkada 2024 mendatang, yang dimana kegiatan ini diselenggarakan digedung Gadis Pekkabata, 8 Oktober 2022 lalu, dinilai melanggar asas netralitas ASN.
Pasalnya AMM adalah seorang aparatur sipil negara atau ASN/PNS yang diatur dalam UU pilkada, yang mana tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Tentang pemberian dukungan oleh ASN, hadiri deklarasi, dan turut aktif dalam politik praktis.
Serta peraturan Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS disebutkan, PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis dalam kontestasi pilkada, pilpres dan pileg.
Menurut Pengamat Politik dan Sosial kemasyarakatan yang juga Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar Pirdaus Muhammad saat dihubungi melalui via aplikasi telekomunikasi mengatakan, ASN dilarang ikut kegiatan politik praktis, jika ada yang melibatkan diri dengan ingin maju sebaiknya terlebih awal mengundurkan diri dari ASN. (*/Hdr)