Sementara Direktur Utama Perumda Pasar, Ichsan Abduh Hussein menjelaskan, pengambilan alihan ini sudah murni milik Perumda Pasar berbeda dengan masih penyegelan.
“Iya ada beberapa kita terpaksa harus mengambil alih. Kalau pengambil alihan ini berarti sudah murni milik kami Perumda Pasar. Sementara kalau penyegelan itu masih atas namanya pedagang sambil menunggu pedagang untuk melaksanakan kewajibannya terkait petak jualan tersebut,” ujar Iccang sapaan akrab Ichsan Abduh Hussein.
Meski demikian, menurut Ichsan, apa yang diambil alih oleh Perumda Pasar ini tetap boleh diurus kembali oleh pemilik yang diambil akan tetapi harus melalui prosedur yang baru lagi.
“Memang kita ambil alih, supaya lods tersebut bisa kita pindah tangankan pada orang lain yang ingin berjualan di sentral. Tapi tidak menutup kemungkinan pedagang lama yang mau kembali menggunakan masih bisa diuruskan. Akan tetapi harus mulai dari awal lagi sesuai prosedur dan aturan yang ada,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, pengambil alihan lods di Pasar Sentral ini terdapat di lorong dua pedagang pakaian. Yang disaksikan langsung oleh Direktur Utama dan Direktur Keuangan Perumda Pasar dan didampingi Kepala Pasar Sentral serta Kabag dan Kasubag Asset. (Ucu*)