PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) memimpin sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis (20/10/2022).
Sidang PPL Redistribusi Tanah ini dihadiri oleh Pelaksana Harian Sekda Sinjai A. Jefrianto Asapa, Kepala Kantor Pertanahan Sinjai Anwar, Pelaksana Tugas Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai Haerani Dahlan, para Camat dan Kepala Desa/Lurah lokasi redistribusi tanah.
Bupati ASA dalam sambutannya menyampaikan, Sidang PPL ini merupakan salah satu tahapan kegiatan redistribusi tanah sebagai salah satu program strategis nasional Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan keseriusan pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat khususnya masyarakat Sinjai.
Ia berharap pada sidang kali ini bisa memberikan hal-hal yang pasti antara lain letak, status tanah, luas, penguasaan, kesesuaian rencana, tata ruang dan kondisi tanah.
“Mudah-mudahan hal tersebut bisa clear and clean disampaikan pada sidang ini sehingga harapan kita kedepannya ini tidak ada masalah dalam redistribusi sertifikat hak terhadap masyarakat,” ucapnya.