PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Polisi Resort (Polres) Pinrang bersinergi program dengan Pemkab Pinrang dan Komando Distrik Militer 1404/Pinrang melaunching Forum Keadilan Restoratif bertempat di halaman Kantor Camat Patampanua, Selasa (25/10/2022).
Selain Kapolres, tampak pula Bupati Pinrang dan Dandim 1404/Pinrang, serta juga hadir Wabup H Alimin, Sekda Andi Budaya, unsur Forkopimda lainnya, Kepala OPD, para Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda Kecamatan Patampanua.
Kapolres Pinrang, AKBP M Roni Mustofa mengatakan, mengelola keamanan dan ketertiban masyarakat bukan hanya tugas Kepolisian dan TNI, melainkan juga menjadi tugas seluruh masyarakat, termasuk elemen dari pemuka agama, tokoh masyarakat dan pemuda.
Menurut Roni, Forum Keadilan Restoratif ini dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat yang bertujuan untuk meminimalisir dan menyelesaikan masalah-masalah hukum di tengah masyarakat melalui pendekatan kekeluargaan.
“Permasalahan hukum dapat diselesaikan di tempat yang bersengketa melalui Forum Keadilan Restoratif ini, dengan catatan perkara hukum tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan,” jelas Roni.
Roni menjelaskan, Keadilan Restoratif dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan diluar tindak pidana korupsi, terorisme dan tindak pidana berat lainnya.