Disinyalir Salah Objek, Eksekusi Lahan 1250 M2 Berlansung Ricuh

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ratusan warga melakukan aksi menolak eksekusi atas lahan seluas 1250 m2 yang telah ditetapkan oleh keputusan Pengadilan Negeri Makassar.

Eksekusi lahan tersebut menuai penolakan dari termohon karena diduga adanya kejanggalan bergulir di Pengadilan Negeri Makassar yang disinyalir mengeksekusi lahan yang salah.

Menurut Koordinator Aksi, Adnan Saleh Nisar, keputusan pengadilan yang melakukan eksekusi lahan seluas 1250 m2 di wilayah Kelurahan Bara-barayya Selatan, Kecamatan Makassar, sementara lokasi objek lahan tersebut terletak di wilayah Kelurahan Balla Parang, Kecamatan Rappocini. Menurutnya PN Makassar tidak jelas dalam memutuskan perkara.

"Saya atas nama termohon sangat kecewa terhadap putusan pengadilan yang melakukan eksekusi lahan seluas 1250 m2, batas tersebut dinilai tidak jelas bidangnya (salah objek).

"Oleh karenanya, saya sangat kecewa atas apa yang terjadi pada hari ini dengan melakukan eksekusi di lokasi yang bukan pada objeknya," jelas Adnan saat menyampaikan orasi ilmiahnya di lokasi eksekusi Jalan Sungai Saddang, Kamis (27/10/2022).

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Makassar saat ditemui mengatakan, perkara ini berawal pada 2015 dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/2015 antara M. Saleh Nisar melawan Nyonya Suratmi Saleh dan kawan-kawan.

"Sejak penetapan yang terjadi pada tahun 2020 dan baru dieksekusi hari ini Kamis 27 Oktober 2022, dan sejak awal kami telah memberi tahu kalau memang ada perubahan, anda tidak puas dengan putusan eksekusi ini silahkan mengajukan perlawanan di Pengadilan Negeri Makassar," sambungnya.

"Hingga saat ini mereka belum adakan upaya hukum jadi eksekusi tetap jalan dan dilaksanakan. Dengan bantuan alat keamanan negara dalam hal ini polri yang telah membantu pihak pengadilan sehingga proses eksekusi ini bisa dijalankan dan dibacakan," pungkasnya. (*Rz)

Baca juga :  Razia Dadakan di Rutan Makassar : Barang Terlarang Disita, Isu Perlakuan Istimewa Dibantah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jejak Dua Generasi Pejuang Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah, FIB Universitas Hasanuddin Di Makassar, setiap nama jalan sesungguhnya menyimpan kisah. Ada sosok...

Kapolrestabes Medan Berikan Ultimatum Akan Tindaki ‘Panglong’ dan ‘Gudang Botot’ yang Terima Barang Hasil Curian

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak mengultimatum akan menidak tegas kepada 'Panglong' (tempat...

Ambrin BW Simbolon: Jadikan Perbedaan Sebagai Kekuatan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Indonesia lahir dari semangat perbedaan yang disatukan lewat semangat Sumpah Pemuda yang diwariskan sampai sekarang....

Keluarga EMBAS Kembali Bersatu di Haul ke-40 M. Basir: Lelaki di Balik Logo Makassar dan Jiwa Pers Indonesia Timur

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana haru dan khidmat menyelimuti kediaman Eka Oktavia Arifien Basir di Jalan Baji Rupa, Makassar,...