“Penerapan aturan pelayanan sesuai mekanisme dengan percepatan kepada wajib pajak, dan di tiap loket sudah tertera jumlah biaya pembayaran yang harus dibayarkan oleh pemohon sesuai PNBP, dan informasi yang tertera itu diharapkan menjadi acuan warga dalam setiap pengurusan dan juga diharapkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan calo dalam setiap pelayanan publik serta diminta untuk tidak membayar di luar ketentuan yang ada,” ucap Komang, Rabu (26/10/2022).
Lebih lanjut Komang mengatakan, dari pimpinan Polda Sulsel pun telah menegaskan akan memberikan tindakan kepada anggota yang terbukti melakukan pungli, karena tidak dibenarkan anggota melakukan pungutan liar.
“Kalau pun ada yang terjadi, itu adalah oknum dan akan ditindak secara tegas. Silahkan menghubungi nomor kontak Dumas Itwasda : 0895-3367-15001, Email : dumasanwasitwasda03@gmail.com, dan Bidpropam : 089-532-5823970, Email : yanduanpoldasulsel@gmai.com serta IG resmi : humas_polda_sulsel. (*)