PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar tak henti-hentinya berkarya untuk kemaslahatan ummat. Lembaga pemerintah nonstruktural berkantor di Jalan Teduh Bersinar, Nomor 5 Kecamatan Rappoocini, Kota Makassar ini selain menyalurkan berbagai kebutuhan kaum dhuafa, berupa sembako dan uang tunai, bantuan modal usaha, beasiswa, sunatan masal gratis, dan sederet program keummatan lainnya, juga tak ketinggalan menggencarkan program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi mustahik.
Khusus tahun 2022 ini, setidaknya sebelas buah rumah dijadwalkan untuk direnovasi. Tujuh dari ke-sebelas rumah tersebut dibiayai langsung oleh BAZNAS Kota Makassar, sementara empat lainnya dibiayai BAZNAS Pusat, dengan total biaya Rp100 juta.
Tiga di antara ke ketujuh rumah yang dibiayai BAZNAS Makassar masing-masing milik Ahmad Daeng Sikki di Jalan Bukit Bontoloe, Kelurahan Kappasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, rumah milik Sandra di Jalan Barukang Utara, Kecamatan Tallo, dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Miftahul Jannah, Jalan Sangir Lorong 207, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, yang sedang dalam proses penyelesaian.
Sementara rumah lainnya, masing-masing di Jalan Daeng Tantu Lorong IV, Rappokaling, serta di Jalan Sinassara, juga di Kecamatan Tallo, serta dua rumah di Kecamatan Makassar dalam proses asesmen.
Ketua BAZNAS Kota Makassar, H. Ashar Tamanggong mengemukakan, khusus untuk BAZNAS Makassar, setiap rumah yang direnovasi disediakan biaya paling besar Rp 50 juta, sudah termasuk biaya tukang.
“Jadi pagunya paling besar Rp 50 juta setiap rumah. Tetapi, ada juga yang kurang, tergantung data tim survei dan asesmen yang telah dibentuk BAZNAS Kota Makassar,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh dana yang akan digunakan untuk renovasi rumah bersumber dari zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang diberikan para Muzakki kepada BAZNAS Kota Makassar.
“Jadi, kami (BAZNAS Kota Makassar) mengucapkan terima kasih kepada seluruh Muzakki di Kota Makassar, termasuk di dalamnya PNS Pemkot Makassar, Polres Pelabuhan Makassar, para pengusaha, dan perorangan di Makassar ini. Para Muzzaki telah memberikan kepercayaan dan amanah berupa zakat, infak, dan sedekah kepada BAZNAS Kota Makassar. BAZNAS Makassar tetap menjaga amanah dan kepercayaan tersebut, sesuai peruntukannya. Yakinilah, BAZNAS akan melakukan tugas dan amanah yang diberikan para Muzzaki ini dengan baik dan benar, sesuai perintah agama,” urainya.