PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Diduga menguras isi ATM temannya, lelaki WSA alias WL (31) warga Singki, Kelurahan Singki, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara (Torut) Polda Sulsel, Senin (31/10/2022).
Korban AK (21) pemilik ATM bermula baru menyadari telah kehilangan kartu ATM BRI miliknya setelah menerima notifikasi transaksi pengeluaran di SMS Bangking sebesar total Rp 5.760.000,- pada Minggu (30/10/2022), hingga membuat korban melakukan kroscek ke BRI Unit Tikunna Malenong Rantepao.
Setelah korban menerima informasi dari pihak BRI mengenai transaksi yang tidak dilakukan oleh AK, sehingga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum.
Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima dari korban, Sat Reskrim Polres Torut kemudian melakukan penyelidikan dengan berkordinasi kepada pihak BRI guna mengetahui lokasi pelaku melakukan transaksi.
Dari hasil koordinasi diketahui tempat pelaku melakukan transaksi yaitu pada sebuah Agen BRI Link, pemeriksaan rekaman CCTV pun dilakukan dan diketahui pelaku penarikan uang adalah tersangka WSA alias WL rekan kerja koban sendiri sebagai receptionist Hotel Lembang Toraja Utara.
Dalam rekaman CCTV, terlihat terduga pelaku mendatangi Agen BRI Link dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian melakukan transfer serta penarikan tunai melalui kartu ATM milik korban.