PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, R. Febrytrianto, SH, MH mengungkapkan, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel telah bekerja maksimal dan berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, Kamis (10/11/2022).
Saat ini juga, penyidik telah menerima uang titipan yang merupakan anggaran pembayaran Honorarium Personel Satpol PP fiktif untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan Kecamatan di Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020, berdasarkan perhitungan Penyidik dengan nilai sebesar Rp 3.545.975.000,- (tiga miliar lima ratus empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Makassar Tahun 2017 hingga 2020 yang bersumber dari APBD Kota Makassar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH, MH menerangkan, penitipan uang yang diterima dari beberapa pejabat Kecamatan terdiri dari Pengguna Anggaran, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran Tahun 2017 sampai 2020.