10 Orang Terdakwa Tipikor Diduga Mark Up Alkes RS Fatimah Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Kejati Sulsel membacakan surat tuntutan (Requisitoir) atas 10 (sepuluh) orang terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan RS Fatimah Makassar, di Kejati Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (22/11/2022).

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH.,MH, mengungkapkan kepada media ini, Dalam kasus tersebut diduga modus operandi para terdakwa diantaranya melakukan dugaan mark-up dan alat kesehatan (alkes) yang diadakan diduga berasal dari black market.

Adapun ke 10 (sepuluh) orang Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan RS Fatimah Makassar yang dibacakan Requisitoirnya yaitu pria berinisial Dr. dr. LP (Direktur RSKDIA Siti Fatimah) Pidana Penjara selama 3 Tahun, Denda RP. 50 juta Subsider 3 Bulan Kurungan, uang Pengganti Rp. 200 juta Subsider 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara.

Pria RR (Direktur PT. Sangia Perdana) Pidana Penjara selama 5 Tahun, denda Rp. 50 juta. Subsider 3 Bulan Kurungan, uang Pengganti sebesar Rp. 285 juta Subsider 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara.

ABD (Direktur PT. Lasono Nan Utama) Pidana Penjara selama 2 Tahun dan 8 Bulan, Denda Rp. 50 juta. Subsider 3 Bulan Kurungan Uang Pengganti Rp. 87 juta Subsider 1 Tahun dan 4 Bulan Penjara.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pengakuan Terbaru Bharada E, Tidak Ada Baku Tembak di Rumah Sambo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mahasiswa Fisioterapi Unhas Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Warga Sinjai Lewat Baksos

PEDOMANRAKYAT,  SINJAI -- Himpunan Mahasiswa Fisioterapi (Himafisio) Fakultas Keperawatan Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar kegiatan Bakti Sosial di Kantor...

BAZNAS Makassar Terima Donasi SIT Ma’arif, Siap Salurkan Bantuan untuk Sumatera

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Di tengah duka mendalam akibat bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera...

Frederik V Palimbong : THF 2025 Menjadi Inspirasi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Kopi Toraja

PEDOMANRAKYAT, TORAJA.-- Jantung kota Rantepao di Alun-alun terasa berbeda hari biasanya, Kamis (11/12/2025) malam. Keramaian warga memenuhi ruang...

Upaya Tingkatkan Keandalan, PLN Sinjai Gelar Pemadaman Terencana

PEDOMANRAKYAT,  SINJAI -- PLN ULP Sinjai kembali menjadwalkan pemadaman listrik sementara sebagai bagian dari kegiatan pemeliharaan dan peningkatan...