Polres Sinjai Deklarasi Kampung Tangguh Bersinar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Guna mencegah penyalahgunaan narkotika, Kepolisian Resor (Polres) Sinjai menggelar deklarasi Kampung Tangguh Bersinar dengan tema "Keberadaan Restorative Justice dalam upaya perubahan perilaku masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum dengan prinsip kearifan lokal” bertempat di Gedung Pertemuan Sinjai, jalan Persatuan Raya, Rabu (30/11/2022).

Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar dalam laporannya menyampaiakan petkemangnan kasus narkotika di Sinjai selana tiga tahun terakhir dan upaya-upaya untuk mengatasinya.

Dikatakan, selain membentuk Kampung Tangguh, pihaknya melakukan penyuluhan dan penerangan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di sekolah-sekolah serta bekerjasama dengan Rutan Kelas 2B dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika terhadap para napi.

"Semoga dengan adanya kegiatan ini akan lebih meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat bahwa ancaman bahaya narkoba begitu luar biasa terhadap generasi muda," tandasnya.

Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) yang diwakili oleh Wakil Bupati Hj. A. Kartini Ottong menyampaikan apresiasi kepada Polres Sinjai atas terselenggaranya kegiatan ini.

Untuk mengantisipasi peredaran narkotika, kata Andi Kartini, tidak akan berhasil dilaksanakan tanpa adanya sinergitas dan keterlibatan seluruh komponen.

Selain itu langkah edukatif yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam pencegahan dan peredaran narkoba juga perlu mendapat dukungan dari masyarakat agar peredarannya dapat berkurang.

"Upaya pihak kepolisian yang selama ini gencar melakukan penangkapan terhadap para pengedar narkoba sudah tepat. Namun harus ada pemahaman dan pengetahuan tentang bahaya narkoba itu sendiri sehingga mulai dari aparatur pemerintah, generasi muda dan seluruh elemen masyarakat lainnya menjadi termotivasi untuk bangkit bersama-sama," ucapnya.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan Focus Group Discusion (FGD) yang membahas terkait penanganan pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba.

Dalam FGD ini hadir sebagai narasumber Kepala BNN Provinsi Sulsel Brigjen. Pol. Drs. Ghiri Prawijaya, Direktur Resnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Dodi Rahmawan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulsel, Suprapto, perwakilan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Syamsul Rijal dan Kepala Badan Kesbangpol Sinjai Akbar Juhamran.

Baca juga :  Jufri Rahman Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cum Laude

Deklarasi ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, para Forkopimda, para Kepala OPD, Lurah/Kepala Desa, Kepala Sekolah, ormas dan perwakilan pelajar. (AaN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pemkab Pinrang Terima Suntikan Dana dari Pemprov Sulsel

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Dalam upaya peningkatan infrastruktur jalan yang juga menjadi perhatian Pemprov Sulsel, Pemkab Pinrang juga menjadikan...

Fakta Persidangan Menguat, Polda Sulsel Didesak Dalami Dugaan Peran DM di Kasus Jalan Sabbang–Tallang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Desakan agar Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali membuka penyidikan dugaan korupsi proyek jalan Sabbang–Tallang senilai...

Tokoh Agama Apresiasi Film Cristine: Bukan Sekadar Horor, Tapi Tuntunan Iman

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Film layar lebar “Cristine Tidak Seperti yang Kamu Lihat” resmi tayang serentak di seluruh bioskop...

Setahun Pemerintahan Prabowo, DPR Sebut Kebijakan Pangan Arahnya Tepat Sejahterakan Petani

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan memberikan apresiasi tinggi atas capaian sektor pangan...