PEDOMANRAKYAT, MINAHASA UTARA – Viral di media sosial diduga oknum Anggota TNI Bakamla mengancam masyarakat sipil dengan menggunakan senjata api laras pendek di Perkebunan Timu Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam video itu tampak oknum anggota TNI memegang senjata api laras pendek dan seorang lagi memakai senjata laras panjang menodongkan senjata ke arah seorang warga. Bahkan oknum tersebut sempat mengeluarkan kata-kata ancaman.
Terkait video viral itu, Merchelino Mewengkang Founder Firma Hukum Membara LAW FIRM mengutuk keras tindakan oknum TNI Bakamla tersebut.
Menurut Marcelino, ini merupakan tindakan pidana dan harus dipidanakan. Dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 2 dengan ancaman hukuman selama 20 tahun.