Pemprov Sulsel Perpanjang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Desember 2022

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Keberlanjutan pembebasan BBNKB II ini ditandai oleh ditandatanganinya SK Gubernur bernomor 2456/XII/Tahun 2022 pertanggal 1 Desember 2022.

Terkait kebijakan tersebut, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu akan terus mengawal prosedur Gubernur dengan berkomitmen memberikan pelayanan prima terhadap penerbitan BPKB, khususnya masyarakat yang hendak melakukan proses BBNKB II. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tingkatkan Kualitas Publik Speaking Prajurit, Kodam XIV/Hsn Melalui Sultan Hasanuddin Podcast Gelar Pelatihan Jurnalistik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tiga Nama Menguat Pimpin I AM Unhas: Mursalim Nohong, Dien Triana dan Abdullah Sanusi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ikatan Alumni Manajemen Universitas Hasanuddin (I AM Unhas) resmi membuka penjaringan bakal calon Ketua periode...

Awal Tahun, Pusjar SKMP LAN Tegaskan Komitmen Mitra PPNPN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana Aula Hasanuddin, Rabu (7/1/2026) siang, tampak berbeda dari hari-hari kerja biasa. Deretan kursi tertata...

Sinergi Tanpa Sekat, Musrenbang Kunjung Mae Fokus pada Skala Prioritas dan Visi “Muliakan Makassar”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komitmen untuk memacu roda pembangunan di Kelurahan Kunjung Mae terus dibuktikan secara nyata. Pada Kamis...

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Soppeng Gelar Panen Raya Jagung Serentak

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, Polres Soppeng menggelar...