Keberlanjutan pembebasan BBNKB II ini ditandai oleh ditandatanganinya SK Gubernur bernomor 2456/XII/Tahun 2022 pertanggal 1 Desember 2022.
Terkait kebijakan tersebut, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu akan terus mengawal prosedur Gubernur dengan berkomitmen memberikan pelayanan prima terhadap penerbitan BPKB, khususnya masyarakat yang hendak melakukan proses BBNKB II. (Hdr)