PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, memperpanjang kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) yang sebelumnya diberlakukan sejak Juli hingga akhir November 2022.
Perpanjangan pembebasan BBNKB II ini, menurut Kabid PAD Bapenda Sulsel Darmayani SH, MSi, akan di berlakukan hingga akhir bulan Desember 2022.
“Insya Allah pembebasan BBNKB II diperpanjang hingga akhir Desember,” ucapnya di ruang kerjanya, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (02/12/2022).
Keberlanjutan pembebasan BBNKB II ini ditandai oleh ditandatanganinya SK Gubernur bernomor 2456/XII/Tahun 2022 pertanggal 1 Desember 2022.
Terkait kebijakan tersebut, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu akan terus mengawal prosedur Gubernur dengan berkomitmen memberikan pelayanan prima terhadap penerbitan BPKB, khususnya masyarakat yang hendak melakukan proses BBNKB II. (Hdr)