PEDOMANRAKYAT, MAKALE – Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi, didampingi Kasat Reskrim AKP S.Ahmad Aidid, Rabu (07/12/2022) merilis kasus tindak pidana korupsi mantan Kepala Lembang (Keplem) Butang, Kecamatan Mappak, Tana Toraja.
Tersangkanya inisial AA (53), jabat Keplem Butang periode 2013-2019. Perbuatan jahat terduga pelaku pada tahun anggaran 2018-2019, dengan total kerugian Rp 364.937.000.
Kata Juara Silalahi, tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi Polres Tana Toraja sejak 5 Desember 2022, dengan barang bukti (BB) dokumen APBL, laporan pertanggungjawaban keuangan, buku rekening Lembang Butang di Bank BNI tahun 2018-2019, serta bukti atau kwitansi transaksi keuangan.
Juara Silalahi jelaskan, tersangka melakukan tindak pidana sendirian menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Belanja Lembang (APBL) dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif tanpa bukti pendukung.