Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Tipikor Buron 13 Tahun, Kasi Penkum : Sebagai Kado Hari Anti Korupsi Sedunia

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan seorang terpidana Tindak Pidana Korupsi berinisial Ar Bin MA dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Sawerigading Kota Palopo TA 2008.

Atas perbuatan terdakwa Ar Bin MA, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.289.828.013.00,- (Dua Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tiga Belas Rupiah).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Palopo telah menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ar Bin MA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 988.928.013,00 (sembilan ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu tiga belas rupiah) dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 10 (sepuluh) bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo berdasarkan Putusan No. 462/Pid.B/2009/PN.Plp, tanggal 29 Oktober 2009 menyatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 988.928.013,00 (sembilan ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu tiga belas rupiah), apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 6 (enam) bulan.

Baca juga :  Pererat Silaturahmi, Kapolsek Wajo Laksanakan Tatap Muka Bersama Warga Malimongan

Karena terdakwa tidak puas atas putusan pengadilan Negeri Palopo, maka terdakwa mengajukan permohonan banding. Adapun putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 07/Pid/2010/PT.Mks, tanggal 18 Maret 2010 menyatakan terdakwa Ar Bin MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sesuai dalam dakwaan Primair, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 988.928.013,00 (sembilan ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu tiga belas rupiah), apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan dipidana selama 1 (satu) tahun.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

TK Ananda Semarakkan HUT ke-80 RI, Tanamkan Nasionalisme Lewat Lomba Edukatif

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana penuh keceriaan menyelimuti halaman TK Ananda di Jalan Mallombassang, Kota Makassar, Sabtu (23/8/2025). Dalam...

Kampus Harus Berdampak, Prof. Budu Usung Visi Unhas Sosio-Entrepreneurship

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Bakal calon Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) periode 2026–2030, Prof. Dr. Budu, Ph.D, Sp.M(K), menegaskan komitmennya...

Semangat Kebersamaan, Koramil 1408-05/Mariso Gelar Karya Bhakti Bersihkan Pasar Tamarunang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Koramil 1408-05/Mariso kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap lingkungan dengan menggelar Karya Bhakti pembersihan pasar di Jl....

Sportivitas dan Harmoni Warnai Penutupan Lomba HUT ke-80 RI di Kodim 1408/Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ketua Persit Kartika Candra Kirana (KCK) Cabang IX Kodim 1408/Makassar resmi menutup rangkaian lomba bola...