PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang menggelar kegiatan Uji Publik terkait Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Pinrang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang, yang digelar di Hotel MS Pinrang, (15/12/2022).
Menurut Ketua KPU Pinrang, Alamsyah, uji publik yang dilaksanakan ini tujuannya untuk mendapatkan saran dan masukan melalui diskusi bersama dari berbagai unsur masyarakat terkait rancangan Dapil tersebut, baik Partai Politik, akademisi, LSM, Pers maupun perseorangan.
“Dari hasil diskusi dan masukan tersebut, akan kami tampung dan disampaikan ke KPU RI,” kata Alamsyah.
Alamsyah mengatakan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022, dalam tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/kota wajib membuat maksimal tiga rancangan daerah pemilihan. Rancangan tersebut lalu diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, selanjutnya diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi.
Untuk Pinrang sendiri, terdapat tiga rancangan dapil yang diuji publik. Rancangan pertama terdiri atas 6 Dapil, merupakan Dapil yang sama seperti pada Pemilu 2019 lalu .
Rancangan kedua terdiri atas 4 Dapil dan Rancangan Ketiga terdiri atas 7 Dapil, sebagaimana disampaikan KPU Pinrang sebagai pembanding.
Ketua Divisi Teknis KPU Pinrang, Yudiman mengatakan,semua usulan dan saran yang ada dari hasil uji publik ini akan disampaikan Ke KPU RI.