PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, memperpanjang kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) hingga akhir Desember 2022.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi selatan Andi Satriady Sakka, S.STP MM, saat ditemui media ini di ruang kerjanya di Jl AP Pettarani No 1, Kota Makassar, Jumat (16/12/2022).
Menurutnya, kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) di Sulsel adalah merupakan indikasi yang positif terhadap pencapaian target BBN untuk tahun anggaran 2022.
“Untuk saat ini per tanggal 16 desember 2022, realisasi untuk BBN sudah mencapai 99,58 persen atau Rp 9.9 M dari target 1,18 T, jadi Insya Allah kami targetkan, minggu depan sudah capai target 100 persen,” jelasnya.
Jadi memang untuk pemberian insentif dari Gubernur Sulsel pada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) ini, sangat positif bagi pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Per tanggal 30 desember, pukul 00.00 Wita, maka sudah selesai BBNKB II ini,” pungkas Andi Satriady.
Lanjutnya, dengan adanya pembebasan BBNKB II ini, diharapkan bagi masyarakat yang masih memiliki kendaraan, baik itu bekas maupun yang dibeli dari luar Sulsel, agar segera melakukan balik nama dari pemilik lama ke yang baru, karena manfaatnya sangat banyak.
“Manfaatnya, yang pertama adalah legalitas kepemilikan sudah aman karena sudah menjadi milik yang bersangkutan, kedua, akan memudahkan untuk proses pembayaran secara digital, selanjutnya, untuk menghindari tindakan-tindakan yang tidak diinginkan dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” bebernya.