Lanjutnya, dengan adanya pembebasan BBNKB II ini, diharapkan bagi masyarakat yang masih memiliki kendaraan, baik itu bekas maupun yang dibeli dari luar Sulsel, agar segera melakukan balik nama dari pemilik lama ke yang baru, karena manfaatnya sangat banyak.
“Manfaatnya, yang pertama adalah legalitas kepemilikan sudah aman karena sudah menjadi milik yang bersangkutan, kedua, akan memudahkan untuk proses pembayaran secara digital, selanjutnya, untuk menghindari tindakan-tindakan yang tidak diinginkan dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” bebernya.
Hal ini juga nantinya akan memudahkan validasi, pemuktahiran data base kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB akan berpotensi untuk naik.
Sedangkan untuk PKB itu sendiri untuk periode 16 desember ini, posisinya telah berada di 97,66 persen atau realisasinya itu lebih kurang 1,4 T dari target 1,5 T. “Jadi masih ada sekitar 33 hingga 34 M, dan Insya Allah Minggu keempat bulan ini sudah capai target,” ujarnya.
Capaian Bapenda Sulsel tersebut yang bisa terus eksis hingga saat ini, tidak lepas dari dukungan dan sinergitas mitra di Samsat yaitu dari Ditlantas Polda Sulsel dan seluruh jajaran dari PT Jasaraharja Sulsel. Karena tanpa kolaborasi yang baik, mustahil Bapenda Sulsel bisa meraih target tersebut, tandas Kabid TSI Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka.(Hdr)