Lahengko merasa heran dengan kedua pengadaan itu karena jelas-jelas pagu anggarannya dan pemenang tendernya juga dicantumkan. Tapi kenapa fisiknya tidak kelihatan. Ia menambahkan, DPK Lakri Minahasa dalam waktu dekat ini akan melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami sementara mengkaji dan akan segera melakukan pelaporan ke pihak penegak hukum terkait anggaran itu,” tutup Lahengko.
Terkait permasalahan tersebut, Kepala Dinas Dispora Minahasa Dr Arody Tangkere ketika dimintai keterangan mengarahkan untuk bertanya langsung ke Djefry Sajow Kepala Dispora sebelumnya.
Djefry Sajow menjelaskan, selama ia menjabat tidak pernah ada paket pekerjaan pengadaan bangunan tempat kerja.
“Setahu saya tidak pernah ada paket pekerjaan bangunan tempat kerja,” ungkap Sajow.
Untuk pekerjaan Renovasi Indoor Basket mantan Kadis Dispora ini tidak bisa menjelaskan secara pasti. (Kepor)