“Atas temuan tersebut, BPK kemudian mengeluarkan rekomendasi agar ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang dan dilakukan pembinaan kepada para penerima manfaat agar melakukan pertanggungjawaban secara tertulis tepat waktu,” tuturnya
Mengakhiri komentarnya Alimin mengatakan, dari jumlah dana hibah yang menjadi temuan BPK telah ditindaklanjuti oleh Tim Tindak Lanjut Pemerintah Kabupaten Pinrang dan telah dihimpun Laporan pertanggungjawaban secara tertulis oleh penerima manfaat sebesar Rp 2,2 Milyar, sehingga dana hibah yang belum masuk LPJ-nya hanya sekitar Rp 450 juta dan itupun hampir semua dari masjid dan mushallah se-Kabupaten Pinrang.
“Saya bersama Tim Tindak Lanjut optimis laporan pertanggungjawaban yang dimaksud akan tuntas di akhir tahun 2022,” tutup Alimin
Perlu diketahui bahwa masalah tersebut akan dievaluasi oleh BPK Perwakilan Sulawesi Selatan mulai Senin 19 s/d 21 Des 2022 di kantor BPK Makassar dan akan menjadi bahan laporan tindak lanjut oleh Wakil Bupati sebagai Ketua Tim Tindak Lanjut Kabupaten Pinrang. (nh)