BAZNAS Salurkan Zakat Terikat Dari Tokoh Massenrempulu Untuk Mustahik Di Enrekang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, menyalurkan Rp357.200.000 kepada 891 mustahik-penerima zakat di Kabupaten Enrekang. Zakat terikat dari tokoh dan pengusaha sukses asal bumi Massenrempulu (meminggir gunung atau menyusur gunung), Ir.H.La Tinro La Tunrung itu disalurkan mulai Senin-Kamis/19-22 Desember 2022.

Penyaluran zakat dipimpin langsung Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kota Makassar, H.Jurlan Em Saho’as bersama tiga staff pelaksana, masing masing Mudassir, Ahmad Kamsir, serta Syarifuddin Pattisahusiwa itu berlangsung di seluruh kecamatan di Enrekang. Turut memantau penyaluran zakat adalah muzakki-pemberi zakat, Ir.H.La Tinro La Tunrung bersama tim.

H.Jurlan Em Saho’as mengemukakan, sebenarnya zakat dikeluarkan dimana pemberinya bermukim di suatu tempat, tetapi penyalurannya bisa ditentukan muzakki-nya.

“Jadi, penyalurkan zakat itu bisa di mana saja. Misalnya saja, zakat yang dikeluarkan Bapak Ir. H. La Tinro La Tunrung di Makassar, tetapi penyalurannya di Kabupaten Soppeng—khususnya di Kecamatan Lalabata, yakni di Kelurahan Lemba, Ompo, Lalabata Rilau, Salokaraja, dan Umpungeng. Di Enrekang, juga di Kelurahan Masalle, Kecamatan Panakukkang Kota Makassar,” ujarnya.

Di bagian lain H.Jurlan Em Saho’as yang juga jurnalis dan sutradara Film Air Mata Jendi itu mengaku, dirinya dan tiga pimpinan BAZNAS Kota Makassar lainnya masing masing HM.Ashar Tamanggong (ketua) bersama Ahmad Taslim dan H.Waspada Santing (wakil ketua I dan III) bangga dengan tokoh masyarakat Sulawesi Selatan, Ir.H.La Tonro La Tunrung yang menyalurkan zakat terikatnya ke BAZNAS Kota Makassar.

“Tentunya, Bapak Latinro La Tunrung punya pilihan paling tepat ke BAZNAS Kota Makassar untuk menyerahkan zakat terikat beliau. Amanah dan kepercayaan inilah dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan para mustahik. Karena amanah inilah, makanya kami wajib mendatangi seluruh mustahik yang telah terdata, sekalipun mereka berada di dusun dusun terpencil,” jelas mantan wartawan Harian Pedoman Rakyat Ujungpandang di masanya ini.

Baca juga :  Tahun 2023 Sinjai Mulai Terapkan Belanja Elektronik, Pelaku UMKM Diminta Daftar E-Katalog

H.Jurlan mengaku, seluruh penerima zakat wajib tertera dalam delapan asnaf, atau delapan golongan, seperti tersirat dalam Al-Qur’an, surat At-Taubah ayat 60.

Ke-delapan asnaf itu demikian pemegang kartu wartawan utama dewan pers ini, mulai dari fakir, atau mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin– Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. Amil-mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jelang Pemeriksaan BPK, Disdik Sulsel Kebut Rekonsiliasi Dana BOSP Sekolah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan percepatan rekonsiliasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)...

Hj. Buaidah bint H. Achmad Orang Tua Tunggal nan Lahirkan Dua Profesor

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sekali waktu Ibu Hj. Buaidah binti H.Achmad ke kamar mandi. Itu beberapa tahun silam. Di...

Ketua MUI Sulsel AG Prof.Dr.H.Najamuddin Abd.Syafa, M.A., “Mati Bagaikan Sebuah Pintu”

Ketua MUI Sulsel AGH Prof.Dr. Najamuddin Abd.Syafa (duduk, kiri) didampingi Prof.Dr.Ahmad Thib Raya, M.A. (Foto:mda). PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketua...

Portal Parkir Elektronik Diharapkan Dongkrak PAD Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SiNJAI — Usai diresmikan oleh Bupati Sinjai, Dra. Hj. Ratnawati Arif, penggunaan portal parkir elektronik di kawasan...