Plt Kadis Perhubungan dan Pertanahan Pinrang Buka Kegiatan Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2019

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Jelang akhir tahun 2022, Dinas Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Pinrang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan Perbup Nomor 7 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan. Hal ini bertujuan agar para juru parkir (jukir) bekerja maksimal dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.

Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Plt Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Pinrang H. Bahtiar, SP, MM dan dihadiri para Koordinator serta juru parkir (jukir) se-Kabupaten Pinrang, di Aula Hotel MS Pinrang, Kamis (22/12/2022) malam.

Turut hadir sebagai narasumber, Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Pinrang H. Muh. Aswin, S.IP, M.Si, Ketua Saber Pungli yang juga menjabat sebagai Wakapolres Pinrang Kompol H. Muhabar, S.Ag, Drs.Mantong, M.Si Pemerhati Perhubungan, Andi Sadikin, SH Kasi Hukum serta Muh. Nur Ketua PWI Kabupaten Pinrang.

Dalam sambutanya Plt. Kadis Perhubungan Pinrang H. Bahtiar, SP, MM menyampaikan, kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 dan Perbup No 7 Tahun 2021 sebagai payung hukum pungutan parkiran kendaraan (retribusi) sehingga tidak ada lagi parkir di sembarang tempat pada pusat-pusat perbelanjaan dan keramaian sehingga para pengguna jalan dapat merasa nyaman, karena tidak ada lagi kemacetan yang ditimbulkan oleh parkir sembarangan.

Dilanjutkannya, pada pelaksanaan sosialisasi kali ini, kami berupaya para juru parkir (jukir) yang ada di Kabupaten Pinrang dapat mengetahui dan menjalankan Perda Nomor 6 tahun 2019 dan Perbup No 7 tahun 2021.

“Selain menciptakan layanan terhadap pemilik lahan, pengguna jalan, dan para pemilik kendaraan, tujuan dari kegiatan sosialisasi ini yakni para juru parkir di Kabupaten Pinrang bisa lebih profesional dalam bertugas, termasuk dalam hal pemungutan retribusi parkir yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pinrang, karena sikap profesional dari para juru parkir,” ungkap H. Bahtiar.

Baca juga :  Ormas Pandawa Kepung Daun Coffee, Soroti Pelanggaran Izin dan Jam Operasional

Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Pinrang H. Muh.Aswin dalam pemaparan materinya menyampaikan, kami mengharapkan perparkiran digunakan sesuai dengan regulasi yang ada. “Para juru parkir harus mengerti tentang aba-aba mengarahkan kendaraan dan untuk itu diharapkan Dinas Perhubungan bisa memberikan bimbingan dan pelatihan,” ungkap Inspektur Pinrang.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...

KH Masse Laibu Terpilih Aklamasi Memimpin MUI Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana tugas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, KH Masse Laibu, akhirnya terpilih secara...

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...