Plt Kadis Perhubungan dan Pertanahan Pinrang Buka Kegiatan Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2019

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Ditambahkannya, saat memungut retribusi parkir, karcis harus diberikan sebagai tanda bukti retribusi. Mengelola perparkiran harus ada ilmu utamanya mengatur kendaraan. “Tolong jaga baik-baik kendaraan yang ada di wilayahnya. Kita harus sabar menghadapi masyarakat yang memarkir kendaraannya dan menjaganya baik baik serta di atur dengan rapih,” ungkap H. Muh. Aswin.

Ketua Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Pinrang Kompol H. Muhabar menyampaikan, Saber Pungli adalah instruksi langsung dari Presiden. “Adapun jenis pungutan liar yang dimaksud, meminta pungutan di tempat yang tidak seharusnya, meminta uang atau pungutan secara paksa, memakai karcis yang sudah digunakan pada kendaraan lain tapi dipakai lagi untuk kendaraan berikutnya,” ucap Kompol H. Muhabar.

Dilanjutkannya, juru parkir adalah alat Pemerintah, dan perpanjangan tangan Pemerintah untuk PAD Daerah. “Anda harus berperilaku yang baik karena anda adalah perpanjangan tangan dari Pemerintah dan untuk itu diharapkan para juru parkir dilengkapi dengan identitas yang jelas, memakai atribut dan pakaian sebagai juru parkir, kalau bisa dibuat per zona jadi bisa diketahui yang tukang parkirnya,” jelas Ketua Saber Pungli Pinrang.

Sementara Kasi Hukum Pemkab Pinrang Andi Sadikin, SH menjelaskan tentang dasar hukum memungut biaya parkir adalah Perda No.6 tahun 2019 dan Perbup No.7 tahun 2021, dimana kendaraan yang masuk parkir adalah kendaraan yang berhenti sementara dan ditinggal pengemudinya.

Drs. Mantong, M.Si pemerhati perhubungan, dalam materinya menyampaikan, bantu pemerintah tingkatkan PAD melalui pungutan parkir. “Saya harap bisa meningkatkan target dan timbal baliknya diharap Dinas perhubungan juga memperhatikan koordinator dan juru parkir yang belum memiliki seragam. Supaya diusahakan dilengkapi serta memberikan pelatihan yang cukup,” ungkap Mantong.

Baca juga :  Vox Point Sulsel Bakal Selenggarakan Konferda I di Makassar

Ketua PWI Pinrang, Muh. Nur dalam penyampaiannya menjelaskan tentang tugas dan fungsi seorang wartawan. “Kami mengharapkan rekan-rekan juru parkir bisa menjalankan tugasnya dengan baik supaya tidak menjadi objek pemberitaan. Jalankan profesi sesuai dengan aturan yang ada. Wartawan adalah jembatan buat memfasilitasi untuk masyarakat menyampaikan keluhan-keluhannya, termasuk koordinator maupun juru parkir. Kami punya prinsip saudara-saudara semua adalah pejuang pembangunan,” pungkas Nur. (nh)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Musprov Taekwondo Sulsel 2025 Digelar di Makassar, Segera Dibentuk Kepengurusan Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia Sulawesi Selatan dipastikan berlangsung pada 13–14 September 2025. Agenda empat...

Warkop 183 Satukan Rasa dan Ragam Profesi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menikmati kopi pagi hari di warung kopi (warkop) menjadi tren dan habit (kebiasaan, red) tersendiri...

Pahlawan-Pahlawan Kerajaan Bajeng Melawan Penjajah Belanda

Oleh : Drs. Abd. Kahar Pattola ( Raja Bajeng XIX ) PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ada suatu ungkapan bahwa “Setiap Masa ada Pemimpinnya dan setiap...

Tiga Program Bantuan BP Taskin RI Digulirkan di Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Toraja Utara mendapat dukungan langsung dari Badan Percepatan Pengentasan...