PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur di poros Paniki-Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara, Minggu (08/01/2023), dengan gerak cepat terduga pelaku langsung diciduk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung Kanit Resmob Bripka Simbara’ Buntu Lipa pada pukul 13.30 Wita.
Terduga pelaku berinisial KMS alias KV (18), warga Tombang Lambe’ Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara. Ia diamankan saat dalam perjalanan dari arah Bokin tempat tinggal asalnya.
“Memang benar, KMS alias KV kami sudah amankan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/9/I/2023/SPKT/Res.Torut, tanggal 08 Januari 2023. Ia diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim AKP Eli Kendek saat dikonfirmasi di Mapolres Toraja Utara, Senin (09/01/2023).
Berdasarkan laporan tersebut diatas, Unit Resmob langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya tak butuh waktu 24 jam terduga pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan saat sedang mengendarai sepeda motor dari arah Bokin tempat tinggal asal pelaku.
Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban berinisial ATP yang masih berusia 17 tahun. Perbuatan bejat tersebut dilakukan KMS alias KV pada Minggu (08/01/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.