Tahun 2022, Angka Perceraian di Sinjai Capai 356 Perkara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Selama tahun 2022 angka perceraian di  Kabupaten Sinjai mencapai 356 kasus dari 782 total perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Sinjai. Kebanyakan kasus perceraian itu atas gugatan pihak perempuan.

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai H. Ismail saat ditemui, Rabu (11/01/2023) mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, pada tahun 2022 lalu jumlah perkara perceraian yang diterima sebanyak 356 perkara. Jumlah ini mengalami penurunan dibanding tahun 2021 lalu yaitu 448 angka perceraian.

Dikatakan, dari jumlah tersebut, 290 diajukan pihak istri (cerai gugat) sedangkan 66 perkara diajukan oleh suami (cerai talak).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ahmadi Akil Hadiri Paripurna DPRD Hasil Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

LAN RI Lepas 82 Pejabat Pengawas, Fokus Kualitas Layanan Publik di Daerah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Upaya memperkuat tulang punggung birokrasi di daerah terus digalakkan. Sebanyak 82 pejabat pengawas dari berbagai...

Dr Fahrizal Husain: Empat Inovasi Pengabdian Warnai PKM Nasional ADPERTISI 2025 di Bontokio Pangkep

PEDOMAN RAKYAT, PANGKEP — Pelaksanaan PKM Nasional ADPERTISI 2025 Kelompok III di Kelurahan Bontokio, Kabupaten Pangkep, Rabu (10/12),...

Bima Cipta Pinrang Genjot Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kawasan Perkotaan

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Percepatan pembangunan infrastruktur jalan yang dipimpin langsung Bupati Irwan Hamid di...

Pemkab Sinjai Hibahkan Tanah untuk Kantor PA

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Bupati Sinjai, Dra. Hj. Ratnawati Arif menerima kunjungan silaturahmi Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar,...