Tahun 2022, Angka Perceraian di Sinjai Capai 356 Perkara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Selama tahun 2022 angka perceraian di  Kabupaten Sinjai mencapai 356 kasus dari 782 total perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Sinjai. Kebanyakan kasus perceraian itu atas gugatan pihak perempuan.

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai H. Ismail saat ditemui, Rabu (11/01/2023) mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, pada tahun 2022 lalu jumlah perkara perceraian yang diterima sebanyak 356 perkara. Jumlah ini mengalami penurunan dibanding tahun 2021 lalu yaitu 448 angka perceraian.

Dikatakan, dari jumlah tersebut, 290 diajukan pihak istri (cerai gugat) sedangkan 66 perkara diajukan oleh suami (cerai talak).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Rukman Nawawi, Wartawan Wajo Terpilih Jadi Pengurus PWI Pusat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Lahirkan Keharmonisan, Bupati Toraja Utara Buka Seminar Moderasi Agama Antar Umat

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Toraja Utara menggelar Seminar Sehari Moderasi Agama yang...

Pangdam XIV/Hsn Tegaskan Dukungan Program Gizi Nasional Saat Tinjau Dapur Sehat di Kendari

PEDOMANRAKYAT, KENDARI - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menegaskan komitmennya mendukung program nasional pemenuhan gizi saat meninjau...

Pangdam Bangun Nawoko Tekankan Prajurit Jadi Teladan dan Inovator di Korem 143/HO

PEDOMANRAKYAT, KENDARI - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko melakukan kunjungan kerja perdana di Makorem 143/Halu Oleo, Kendari,...

BAZNAS Hadir di Rapat Bedah Kasus, Dorong Solusi Pemberdayaan Keluarga Rentan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di tengah gemerlapnya Kota Makassar, masih tersimpan kisah-kisah sunyi di sudut-sudut kota—tentang orang tua yang...