Tahun 2022, Angka Perceraian di Sinjai Capai 356 Perkara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Selama tahun 2022 angka perceraian di  Kabupaten Sinjai mencapai 356 kasus dari 782 total perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Sinjai. Kebanyakan kasus perceraian itu atas gugatan pihak perempuan.

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai H. Ismail saat ditemui, Rabu (11/01/2023) mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, pada tahun 2022 lalu jumlah perkara perceraian yang diterima sebanyak 356 perkara. Jumlah ini mengalami penurunan dibanding tahun 2021 lalu yaitu 448 angka perceraian.

Dikatakan, dari jumlah tersebut, 290 diajukan pihak istri (cerai gugat) sedangkan 66 perkara diajukan oleh suami (cerai talak).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Keluarga Besar Karaeng Hero, H. Makkasau Daeng Sitakka Gelar Halalbihalal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

BAKTI Komdigi Dorong Percepatan Transformasi Digital Kesehatan di Kabupaten Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Digital RI melaksanakan sosialisasi percepatan transformasi...

Kadis Dikbud Buka Kegiatan Keaksaraan Usaha Mandiri di Rutan Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pinrang, Andi Macca Moenta mengatakan, pemerintah terus berupaya untuk...

Peringati HKN ke 61, Pemkab Pinrang Gelar Apel dan Peresmian LKN

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 Tahun 2025, Pemkab Pinrang melaksanakan beberapa kegiatan, diantaranya apel...

Lagi, Wartawan Raih Doktor

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Seorang lagi jurnalis yang berhasil meraih gelar akademik tertinggi di Makassar . Irwan, pria kelahiran...