Tahun 2022, Angka Perceraian di Sinjai Capai 356 Perkara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Selama tahun 2022 angka perceraian di  Kabupaten Sinjai mencapai 356 kasus dari 782 total perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Sinjai. Kebanyakan kasus perceraian itu atas gugatan pihak perempuan.

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai H. Ismail saat ditemui, Rabu (11/01/2023) mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, pada tahun 2022 lalu jumlah perkara perceraian yang diterima sebanyak 356 perkara. Jumlah ini mengalami penurunan dibanding tahun 2021 lalu yaitu 448 angka perceraian.

Dikatakan, dari jumlah tersebut, 290 diajukan pihak istri (cerai gugat) sedangkan 66 perkara diajukan oleh suami (cerai talak).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pemkab Sinjai Adakan Pemilihan Duta Anak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wakil Rektor I Universitas Patompo Ahmad Hasyim Raih Gelar Doktor di Unhas, Teliti Bencana Ekologis Danau Balang Tonjong

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR. -Wakil Rektor I Universitas Patompo, Drs. H. Ahmad Hasyim, M.Si, resmi meraih gelar Doktor Ilmu...

Makassar, Kota Tak Ramah Pejalan Kaki

Foto dokumen: Jalan layang Petta Rani Makassar. (Foto:Kompas.Com). Catatan M.Dahlan Abubakar PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Usai peluncuran buku “Resonansi 80 Tahun...

Ratusan Peserta Toraja Coffee Festival, 60 Peserta Luar Ikut Lomba Seduhan Kopi

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Toraja Coffee Festival (TCF) kembali akan digelar yang kedua kalinya pada 19–20 September 2025...

Ketua Dr. Gunawan, SE., M.Si : Momen Yudisium STIE AMKOP Makassar Antar 109 Lulusan Menuju Dunia Profesional

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar kembali mencatatkan pencapaian akademik dengan meluluskan sebanyak 109...