Tahun 2022, Angka Perceraian di Sinjai Capai 356 Perkara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Selama tahun 2022 angka perceraian di  Kabupaten Sinjai mencapai 356 kasus dari 782 total perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Sinjai. Kebanyakan kasus perceraian itu atas gugatan pihak perempuan.

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai H. Ismail saat ditemui, Rabu (11/01/2023) mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, pada tahun 2022 lalu jumlah perkara perceraian yang diterima sebanyak 356 perkara. Jumlah ini mengalami penurunan dibanding tahun 2021 lalu yaitu 448 angka perceraian.

Dikatakan, dari jumlah tersebut, 290 diajukan pihak istri (cerai gugat) sedangkan 66 perkara diajukan oleh suami (cerai talak).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bupati ASA Terima Kunjungan dari LBH Bakti Keadilan, Ini yang Dibahas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polres Tana Toraja Gelar Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolres Tidak Beri Ruang Bagi Pelaku Judi

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA.- Diakhir tahun 2025 Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, memimpin kegiatan press release akhir tahun...

Menuju Sekolah Wisata Riset, Dafi School Siapkan Dafi Fest dan Expo Riset 2026 Lebih Inklusif

PEDOMANRAKYAT - MAKASSAR. Sekolah Islam Terpadu (SIT) Darul Fikri Makassar atau Dafi School yang beralamat di Kompleks Amkop,...

Policy Talk 2025, Kemenag Sulsel Evaluasi Capaian dan Arah Layanan Keagamaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Ali Yafid, menegaskan refleksi kepemimpinan...

Refleksi Kinerja 2025, Kemenag Sulsel Perkuat Arah Transformasi Layanan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Ali Yafid, menegaskan, transformasi layanan...