Tahun 2022, Angka Perceraian di Sinjai Capai 356 Perkara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Selama tahun 2022 angka perceraian di  Kabupaten Sinjai mencapai 356 kasus dari 782 total perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Sinjai. Kebanyakan kasus perceraian itu atas gugatan pihak perempuan.

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai H. Ismail saat ditemui, Rabu (11/01/2023) mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, pada tahun 2022 lalu jumlah perkara perceraian yang diterima sebanyak 356 perkara. Jumlah ini mengalami penurunan dibanding tahun 2021 lalu yaitu 448 angka perceraian.

Dikatakan, dari jumlah tersebut, 290 diajukan pihak istri (cerai gugat) sedangkan 66 perkara diajukan oleh suami (cerai talak).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  KPU Tana Toraja Gelar Konferensi Pers Pasca Penutupan Pendaftaran Penerimaan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PELTI Makassar Gelar Muskot, KONI Dorong Pembinaan Tenis Menuju Level Dunia

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wakil Ketua II KONI Kota Makassar Azhar Fahri membuka secara resmi Musyawarah Kota (Muskot) Persatuan...

LAN RI Membentuk Administrator Berintegritas di Kawah Candradimuka

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di tengah kompleksitas tantangan pelayanan publik yang kian dinamis, kehadiran birokrat yang sekadar bekerja sesuai...

Ipda Paramudya Fitransyah, SH di Usia 35 Tahun: Konsistensi Profesionalisme Kanit Reskrim Polres Parepare

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE — Kanit Reskrim Polres Parepare, Ipda Paramudya Fitransyah, SH, hari ini memperingati hari ulang tahunnya yang...

Viral di Medsos, Mentan Amran Gerak Cepat Bantu Keluarga Pak Jafar di Baubau

PEDOMANRAKYAT, BAUBAU - Kasus penarikan kembali bantuan pangan yang dialami Pak Jafar dan Ibu Wa Muna, warga Kelurahan...