Tahun 2022, Angka Perceraian di Sinjai Capai 356 Perkara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Selama tahun 2022 angka perceraian di  Kabupaten Sinjai mencapai 356 kasus dari 782 total perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Sinjai. Kebanyakan kasus perceraian itu atas gugatan pihak perempuan.

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai H. Ismail saat ditemui, Rabu (11/01/2023) mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, pada tahun 2022 lalu jumlah perkara perceraian yang diterima sebanyak 356 perkara. Jumlah ini mengalami penurunan dibanding tahun 2021 lalu yaitu 448 angka perceraian.

Dikatakan, dari jumlah tersebut, 290 diajukan pihak istri (cerai gugat) sedangkan 66 perkara diajukan oleh suami (cerai talak).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pemkab Sinjai Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sarat Pesan HAM, Menteri HAM Apresiasi Film Pangku dan Ingatkan Pentingnya Kehadiran Negara

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai, menilai Film Pangku berhasil menampilkan wajah nyata kehidupan...

Utusan Khusus Australia Bidang HAM Internasional Dukung Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB

PEDOMANRAKYAT, CANBERRA – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia RI, Mugiyanto, bersama Duta Besar RI untuk Australia, Siswo Pramono,...

Ngopi Bareng Media”, Pangdam Hasanuddin Nyalakan Semangat Persatuan dan Harmoni

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menggelar silaturahmi bertajuk “Ngopi Bareng Media” di Black Canyon...

Sinergi LAN RI–Kementerian IMIPAS Perkuat Pengembangan Karier Terstruktur di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar secara...