Tahun 2022, Angka Perceraian di Sinjai Capai 356 Perkara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Selama tahun 2022 angka perceraian di  Kabupaten Sinjai mencapai 356 kasus dari 782 total perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Sinjai. Kebanyakan kasus perceraian itu atas gugatan pihak perempuan.

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai H. Ismail saat ditemui, Rabu (11/01/2023) mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, pada tahun 2022 lalu jumlah perkara perceraian yang diterima sebanyak 356 perkara. Jumlah ini mengalami penurunan dibanding tahun 2021 lalu yaitu 448 angka perceraian.

Dikatakan, dari jumlah tersebut, 290 diajukan pihak istri (cerai gugat) sedangkan 66 perkara diajukan oleh suami (cerai talak).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kapolres AKBP Fantry Taherong Terima Audiensi Pengurus PWI Kabupaten Sidrap, Ini Harapannya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Festival Literasi Sulsel 2025 Resmi Dibuka, Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Festival Literasi Sulawesi Selatan 2025 resmi dibuka pada Selasa (21/10/2025) di halaman Layanan Perpustakaan...

PT Darmawan Tour & Travel Kembali Berangkatkan Jamaah Umrah, Wujud Pelayanan Ikhlas dan Profesional

PEDOMANRAKYAT, WAJO - PT Darmawan Tour & Travel kembali melepas jamaah umrah di Masjid Agung Ummul Quraa Sengkang,...

Dua Staf Kecamatan Tomoni Timur Ikuti Bimtek Kehumasan dan Protokol Pemkab Lutim

PEDOMANRAKYAT, MALILI — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus meneguhkan komitmennya untuk menghadirkan birokrasi yang profesional dan komunikatif. Salah...

Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20% Pertama Kali dalam Sejarah

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Untuk pertama kalinya dalam sejarah program pupuk bersubsidi, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menurunkan harga...