Tahun 2022, Angka Perceraian di Sinjai Capai 356 Perkara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Selama tahun 2022 angka perceraian di  Kabupaten Sinjai mencapai 356 kasus dari 782 total perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Sinjai. Kebanyakan kasus perceraian itu atas gugatan pihak perempuan.

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai H. Ismail saat ditemui, Rabu (11/01/2023) mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, pada tahun 2022 lalu jumlah perkara perceraian yang diterima sebanyak 356 perkara. Jumlah ini mengalami penurunan dibanding tahun 2021 lalu yaitu 448 angka perceraian.

Dikatakan, dari jumlah tersebut, 290 diajukan pihak istri (cerai gugat) sedangkan 66 perkara diajukan oleh suami (cerai talak).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Akibat Tanah Longsor, Terputus Akses Jalan Poros Sinjai - Malino

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pulang ke Kampung, Menyemai Literasi

Dari “Permata Karya” hingga Lahirnya Pannyeleori Institut Dusun Bontolebang, Desa Moncong Komba, Sabtu, 3 Januari 2026, menjadi saksi sebuah...

Tomoni Timur Siap Jadi Tuan Rumah MTQ XI Tingkat Kabupaten Luwu Timur 2026

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Kecamatan Tomoni Timur menyatakan kesiapan menjadi tuan rumah pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke...

Pimpin Apel Perdana 2026, Camat Tomoni Timur Ingatkan Staf Tingkatkan Disiplin dan Kompetensi

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Camat Tomoni Timur, Yulius, memimpin apel perdana Tahun 2026 bersama seluruh jajaran aparatur pemerintah...

PPL Resmi Beralih Jadi ASN Pusat

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Perasaan senang dan bahagia menyelimuti suasana hati para Penyuluh Pertanian Kabupaten Luwu Utara. Bagaimana...