Tahun 2022, Angka Perceraian di Sinjai Capai 356 Perkara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Selama tahun 2022 angka perceraian di  Kabupaten Sinjai mencapai 356 kasus dari 782 total perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Sinjai. Kebanyakan kasus perceraian itu atas gugatan pihak perempuan.

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai H. Ismail saat ditemui, Rabu (11/01/2023) mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, pada tahun 2022 lalu jumlah perkara perceraian yang diterima sebanyak 356 perkara. Jumlah ini mengalami penurunan dibanding tahun 2021 lalu yaitu 448 angka perceraian.

Dikatakan, dari jumlah tersebut, 290 diajukan pihak istri (cerai gugat) sedangkan 66 perkara diajukan oleh suami (cerai talak).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tingkatkan Kualitas Pengawasan, Bawaslu Toraja Utara Berikan Penguatan Panwascam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mertua Walikota Parepare Amirul I’tikaf Kunjungan ke Masjid Raya Besar Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE - Untuk menyemarakkan kunjungan Majelis Syuhada di Masjid Raya Besar Kabupaten Pinrang, 26 Desember 2025 mendatang,...

Klarifikasi Humas Unhas dan Pakta Integritas di Pilrek

Oleh: Asri Tadda (Inisiator Solidaritas Alumni Peduli Unhas/SAPU) BEREDARNYA klarifikasi Kepala Bagian Humas Universitas Hasanuddin (Unhas), Ishaq Rahman, terkait dokumen...

HUT ke-1 GAN, Seminar Nasional Teguhkan Komitmen Kawal Program Presiden Prabowo Menuju Indonesia Emas

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garuda Astacita Nusantara (GAN) menggelar Seminar Nasional dalam rangka Hari Ulang...

Sekolah yang Tak Pernah Tenggelam: Harapan Kecil dari SDN 61 Terapung Pattallassang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di atas hamparan air yang tenang di Kampung Pattallassang, sebuah sekolah berdiri—atau lebih tepatnya, mengapung....