Mengenai faktor tingginya angka perceraian itu, menurut Ismail disebabkan ketidakharmonisan (pertengkaran), tidak mampu memberi nafkah dan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga.
“Jadi yang paling banyak mengajukan cerai itu dari pihak isteri karena beberapa penyebab seperti tidak mampu menghidupi keluarganya lagi, selalu terjadi pertengkaran dan juga perselingkuhan,” jelasnya.
Selain kasus perceraian, beberapa perkara yang diterima Pengadilan Agama Sinjai yakni itsbat nikah 215 perkara, dispensasi kawin 181 perkara, penetapan ahli waris 17 perkara, perwalian 5 perkara, pengangkatan anak 4 perkara, hadhanah 3 perkara serta warisan 1 perkara. (AaN)