Tahun 2022, Angka Perceraian di Sinjai Capai 356 Perkara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Mengenai faktor tingginya angka perceraian itu, menurut Ismail disebabkan ketidakharmonisan (pertengkaran), tidak mampu memberi nafkah dan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga.

“Jadi yang paling banyak mengajukan cerai itu dari pihak isteri karena beberapa penyebab seperti tidak mampu menghidupi keluarganya lagi, selalu terjadi pertengkaran dan juga perselingkuhan,” jelasnya.

Selain kasus perceraian, beberapa perkara yang diterima Pengadilan Agama Sinjai yakni itsbat nikah 215 perkara, dispensasi kawin 181 perkara, penetapan ahli waris 17 perkara, perwalian 5 perkara, pengangkatan anak 4 perkara, hadhanah 3 perkara serta warisan 1 perkara. (AaN)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dua hari acara JK di Unhas, Rektor Unhas tidak Nongol, Pengamat : Ini sangat Aneh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dari Makassar ke Sorowako, KPS dan ELSTAR Bergerak Bersama Bangkitkan Semangat Korban Kebakaran

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komunitas Kami Peduli Sosial (KPS) Makassar bersama PT. Els Wisata Marendeng melalui armada ELSTAR Bus...

Ketahanan Pangan Jadi Fokus, Polisi dan Warga Tanam Cabai, Terong hingga Jagung

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketahanan pangan kini menjadi perhatian serius Polres Pelabuhan Makassar. Melalui program Pekarangan Pangan Bergizi, jajaran...

Terkait Tarif PBB-P2, Pemkab dan DPRD Pinrang Gelar RDP Bersama KOMPI

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Pemkab dan DPRD Pinrang bersama aliansi mahasiswa dan Koalisi...

Meski Ada Penyesuaian Tarif, 100 Persen Warga Pasimarannu Lunasi Pajak PBB

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Warga yang ada di desa Pasimarannu Kecamatan Sinjai Timur merupakan salah satu desa yang telah...