PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Selama tahun 2022 angka perceraian di Kabupaten Sinjai mencapai 356 kasus dari 782 total perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Sinjai. Kebanyakan kasus perceraian itu atas gugatan pihak perempuan.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai H. Ismail saat ditemui, Rabu (11/01/2023) mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, pada tahun 2022 lalu jumlah perkara perceraian yang diterima sebanyak 356 perkara. Jumlah ini mengalami penurunan dibanding tahun 2021 lalu yaitu 448 angka perceraian.
Dikatakan, dari jumlah tersebut, 290 diajukan pihak istri (cerai gugat) sedangkan 66 perkara diajukan oleh suami (cerai talak).