PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Aparat Kepolisian di Sulsel berhasil dalam pengungkapan sindikat jaringan peredaran gelap narkotika dengan barang bukti seberat 43 kilogram, dengan rincian sabu-sabu sebesar Rp 78,5 milyar, pil Rp 8,1 milyar, total keseluruhan lebih kurang Rp 86,6 milyar.
Selain itu juga menyita sebanyak 15.056 butir pil ekstasi, terdiri pil berlogo channel sebanyak 1.891 butir dan pil berlogo monyet 9.577,5 butir.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan modus operandi para pelaku yang merupakan jaringan Internasional ini dan beroperasi di pulau Jawa dan Sulawesi yaitu dengan sistem kerja diarahkan oleh orang tidak dikenal melalui aplikasi bbm dan aplikasi threema untuk mengambil barang jenis narkotika dan mengedarkannya.
Namun, lanjut Kapolda, para pelaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu langsung dengan orang yang mengirimkan barang maupun orang yang akan menerima barang. Para pelaku adalah merupakan gudang atau tempat penyimpanan barang sekaligus kurir yang hanya bertindak atas arahan dari pengendali mereka yang tidak mereka kenal dan diupah Rp 10 juta hingga Rp 16 juta perkilogram narkotika.
“Masing-masing pengedar yang berhasil ditangkap berinisial FA, SA, RC dan RA. Mereka ditangkap di 4 tempat berbeda yakni Jl Abd Dg Sirua Makassar, Jl Faisal XVII Makassar, di Apartement Edu City Tower Harvard lantai 31 kamar 3102 Surabaya dan Jl Onta Lama Makassar,” katanya saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Kamis (12/01/2023).
Penangkapan tersebut berawal pada 01 Januari 2023 lalu di Makassar terhadap FA dan PE, serta ditemukan barang bukti 1 (satu) sachet sabu-sabu dan satu pirex kaca beserta 2 unit HP dan hasil interogasi narkotika dari tersangka SA di Jl Faisal diamankan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu-sabu.