PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Aparat Kepolisian di Sulsel berhasil dalam pengungkapan sindikat jaringan peredaran gelap narkotika dengan barang bukti seberat 43 kilogram, dengan rincian sabu-sabu sebesar Rp 78,5 milyar, pil Rp 8,1 milyar, total keseluruhan lebih kurang Rp 86,6 milyar.
Selain itu juga menyita sebanyak 15.056 butir pil ekstasi, terdiri pil berlogo channel sebanyak 1.891 butir dan pil berlogo monyet 9.577,5 butir.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan modus operandi para pelaku yang merupakan jaringan Internasional ini dan beroperasi di pulau Jawa dan Sulawesi yaitu dengan sistem kerja diarahkan oleh orang tidak dikenal melalui aplikasi bbm dan aplikasi threema untuk mengambil barang jenis narkotika dan mengedarkannya.
Namun, lanjut Kapolda, para pelaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu langsung dengan orang yang mengirimkan barang maupun orang yang akan menerima barang. Para pelaku adalah merupakan gudang atau tempat penyimpanan barang sekaligus kurir yang hanya bertindak atas arahan dari pengendali mereka yang tidak mereka kenal dan diupah Rp 10 juta hingga Rp 16 juta perkilogram narkotika.
"Masing-masing pengedar yang berhasil ditangkap berinisial FA, SA, RC dan RA. Mereka ditangkap di 4 tempat berbeda yakni Jl Abd Dg Sirua Makassar, Jl Faisal XVII Makassar, di Apartement Edu City Tower Harvard lantai 31 kamar 3102 Surabaya dan Jl Onta Lama Makassar," katanya saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Kamis (12/01/2023).
Penangkapan tersebut berawal pada 01 Januari 2023 lalu di Makassar terhadap FA dan PE, serta ditemukan barang bukti 1 (satu) sachet sabu-sabu dan satu pirex kaca beserta 2 unit HP dan hasil interogasi narkotika dari tersangka SA di Jl Faisal diamankan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil interogasi tersangka FA dan SA, dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, diketahui masih ada sisa narkotika jenis sabu-sabu dan pil berlogo “channel” dan berlogo monyet disimpan di apartement Educity Surabaya.
Kemudian di lokasi itu berhasil diamankan barang bukti berupa 12.118,4077 gram sabu-sabu, 1.891 butir pil berlogo channel dan 9577, 5 butir psikotropika dengan kandungan etizolam. Pil tersebut diperoleh dengan cara tersangka FA diarahkan CSM (masuk dalam daftar pencarian orang) melalui aplikasi bbm dan threema untuk mengambil narkotika.
Selanjutnya 05 Januari 2023, di Jl Onta Lama Makassar berhasil diamankan RC beserta barang bukti 32 (tiga puluh dua) bungkus kemasan teh cina warna hijau berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 31.491 (tiga puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh satu) gram. Barang bukti tersebut diperoleh dengan cara dijemput di Surabaya, lalu dikemas kedalam AC portable dan dibawa ke ekspedisi untuk dikirim ke kota Makassar.
Di akhir penyampaiannya, Kapolda menjelaskan, untuk narkotika tersebut jika sempat beredar di masyarakat bisa merusak hingga 229.000 (dua ratus dua puluh sembilan ribu) orang.
Selain itu, Kapolda Sulsel juga mengatakan, saat ini kami juga masif melakukan pencegahan narkoba dengan Kepala BNNP berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda untuk kemudian melakukan deklarasi di 'Kampung Bersinar' alias Kampung Bersih Narkoba.
"Hal ini akan terus kita galakkan, supaya masyarakat kebal terhadap bahaya narkotika, psikotropika, dan obat terlarang atau napza," tandas Kapolda Sulsel. (*/Hdr)