Dari hasil interogasi tersangka FA dan SA, dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, diketahui masih ada sisa narkotika jenis sabu-sabu dan pil berlogo “channel” dan berlogo monyet disimpan di apartement Educity Surabaya.
Kemudian di lokasi itu berhasil diamankan barang bukti berupa 12.118,4077 gram sabu-sabu, 1.891 butir pil berlogo channel dan 9577, 5 butir psikotropika dengan kandungan etizolam. Pil tersebut diperoleh dengan cara tersangka FA diarahkan CSM (masuk dalam daftar pencarian orang) melalui aplikasi bbm dan threema untuk mengambil narkotika.
Selanjutnya 05 Januari 2023, di Jl Onta Lama Makassar berhasil diamankan RC beserta barang bukti 32 (tiga puluh dua) bungkus kemasan teh cina warna hijau berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 31.491 (tiga puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh satu) gram. Barang bukti tersebut diperoleh dengan cara dijemput di Surabaya, lalu dikemas kedalam AC portable dan dibawa ke ekspedisi untuk dikirim ke kota Makassar.
Di akhir penyampaiannya, Kapolda menjelaskan, untuk narkotika tersebut jika sempat beredar di masyarakat bisa merusak hingga 229.000 (dua ratus dua puluh sembilan ribu) orang.
Selain itu, Kapolda Sulsel juga mengatakan, saat ini kami juga masif melakukan pencegahan narkoba dengan Kepala BNNP berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda untuk kemudian melakukan deklarasi di ‘Kampung Bersinar’ alias Kampung Bersih Narkoba.
“Hal ini akan terus kita galakkan, supaya masyarakat kebal terhadap bahaya narkotika, psikotropika, dan obat terlarang atau napza,” tandas Kapolda Sulsel. (*/Hdr)